TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengumumkan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif tersebut telah kelar dirembuk oleh asosiasi mitra pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi pada akhir pekan ini.
BACA: Grab Usul Tarif Maksimal Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer
"Formulasinya seperti yang saya umumkan kemarin. Ada biaya flagfall, ada biaya per kilometer, dan ada suspend yang harus disepakati bersama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam acara silaturahmi dengan pengusaha angkutan darat Indonesia 2019 di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu, 24 Maret 2019.
Budi Setiyadi mengatakan Kementerian telah merumuskan tarif flagfall atau tarif minimal awal Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu untuk 4 kilometer pertama. Sebelumnya, riset Research Institute of Socio Economic Development atau RISED menyatakan asosiasi ojek online menuntut biaya jasa flagfall maksimal 4 kilometer pertama Rp 12 ribu.
Menurut Budi, Kementerian telah mempertimbangkan berbagai aspek untuk penentuan tarif flagfall tersebut. Di antaranya menghitung untung-rugi pengemudi. Selain itu, angka yang akan ditetapkan juga telah mempertimbangkan permintaan dari aplikator.
BACA: Ini Kata Pengemudi Ojek Online Soal Dilarang Berhenti Sembarangan
Adapun untuk tarif batas atas dan batas bawah, Budi Setiyadi masih enggan mengumumkan. "Besok saja sekalian," ujarnya. Adapun tarif yang diatur oleh Kementerian ini merupakan tarif nett, bukan tarif kotor atau gross.
Budi Setiyadi mengimbuhkan, meski diputuskan besok, aturan tarif tidak akan langsung diberlakukan. Sebab, mesti ada penyesuaian tarif dari perusahaan aplikasi dan penyesuaian di lapangan.
Tarif ojek online akan dirilis dalam bentuk surat keputusan menteri. Surat ini keluar menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan yang dirilis pada pekan lalu itu memuat 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Aturan ini mengangkat empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan atau suspend akun pengemudi.
Baca berita tentang Ojek Online lainnya di Tempo.co.