Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AFPI Sebut Telah Laporkan Aplikasi dan Akun Pinjaman Online ke Bareskrim

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah melaporkan sejumlah pengelola akun ilegal pinjaman online ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan beruntun yang disorongkan AFPI sejak Februari hingga pertengahan Maret 2019 itu didasari oleh adanya aduan dari konsumen mengenai tindak kesewenang-wenangan penagih pinjaman.

BACA: 20 Korban Pinjaman Online Melapor, Ada yang Alami Pelecehan Seks

“Kami melapor ke Tim Siber Bareskrim supaya akun-akunnya ditutup,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede kepada Tempo, Minggu, 24 Maret 2019.

Tumbur memastikan yang dilaporkan AFPI adalah pihak yang membuka jasa pinjaman secara ilegal. Ia pun menyebut, beberapa akun yang dilaporkan itu servernya tak berada di Indonesia.

Kendati telah melapor, Tumbur mengatakan timnya masih mencari pemberi pinjaman online yang diduga merupakan pengelola. Ia mengatakan timnya terus menyisir akun-akun ilegal pemberi pinjaman di sejumlah media sosial yang terindikasi tak memiliki izin usaha.

BACA: Kata AFPI Soal Korban Pinjaman Online Melapor ke Polisi

Dalam keterangan via teleponnya, Tumbur tak merinci berapa jumlah akun beserta nama pihak terlibat yang telah dilaporkan AFPI ke polisi. Ia hanya menyebut, laporan itu terus bertambah hingga hari ini. Selain AFPI, masyarakat secara mandiri juga telah melaporkan dugaan tindak pidana aplikasi pinjaman online ke Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut informasi yang dihimpun, belakangan, ada 20 orang telah membawa bukti untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pinjamna tersebut ke Polda Metro Jaya. Ke-20 orang ini mengaku menjadi korban atas praktik kekerasan debt collector pinjaman online.

Adapun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sejatinya sejumlah aplikasi maupun akun penjaja pinjaman online telah dibekukan. Hingga pertengahan Maret, ada 168 aplikasi pinjaman dihapus lantaran diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman online, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.

Total, OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghapus sebanyak 803 entitas, baik aplikasi maupun situs yang melakukan aktivitas pinjaman online ilegal. Tercatat ada sebanyak 404 entitas dihapus pada periode 2018. Sedangkan, pada Januari hingga Maret 2019, OJK telah melakukan take down sebanyak 399 entitas.

Baca berita tentang Pinjaman Online lainnya di Tempo.co.

DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

29 menit lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

47 menit lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

4 jam lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

5 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

19 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.