INFO BISNIS-- Musibah Kecelakaan kembali terjadi, sekitar pukul 08.00 WIB kendaraan Isuzu Panther kontra dengan kendaraan tidak dikenal, kemudian menabrak kendaraan Truck Fuso yang parkir dibahu jalan. Kecelakaan terjadi diwilayah Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, Sabtu, 23 Maret 2019.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan. "Bahwa berdasarkan pada prinsipnya Korban kecelakaan tersebut terjamin UU Nomor 34 Tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No. 16 tahun 2017," ujarnya pada sore hari di hari yang sama.
Baca Juga:
Santunan meninggal dunia untuk masing masing ahli waris sebesar Rp 50 juta telah diserahkan oleh petugas Jasa Raharja. "Sedangkan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu terang Budi melalui keterangan tertulis," kata Budi.
Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polres Probolinggo untuk mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS Waluyo Jati Kraksaan kepada 5 Korban luka luka.
Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah Dinda, Siti Hamsa, Mariam, Wiwik dan Alvian, semua korban di rawat di RS Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo.(*)
Baca Juga: