TEMPO.CO, Jakarta - Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda memasuki babak baru. Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara Juniver Girsang menyebut tiga pekan lalu perseroan mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi kembali memenangkan PT Kawasan Berikat Nusantara.
"Kami sedang mengajukan proses kasasi, yang kami bahas di memori kasasi adalah mengenai konsesi yang sudah diberikan kepada kami sudah sesuai prosedur," ujar Juniver di Restoran D'consulate, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Ia berujar pemberian konsesi itu tidak melanggar aturan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Menteri Perhubungan dan PT KBN.
Juniver juga meluruskan bahwa konsesi yang dipegang PT KCN bukan berarti tidak bisa diganggu gugat. Setelah masa konsesi berakhir, semua aset pembangunan yang telah terbangun menjadi milik negara. "Negara tidak mengeluarkan uang sedikit pun untuk pembangunan."
Setelah memasukkan memori kasasi, kasus pun bergulir dan menunggu ditangani oleh hakim. Bila sudah ditangani hakim, kata Juniver, kasus tersebut mesti diputus selama-lamanya tiga bulan. Kendati, sebelum dipegang hakim, tidak ada batasan waktu.
"Untuk sampai hakim, dokumen harus dipenuhi, berkas harus sudah sesuai, dan nanti hakim akan memutus," ujar Juniver. Ia berharap hakim menangani kasus tersebut secara cermat, teliti, dan hati-hati.
Meski demikian, Juniver berujar KCN berharap sengkarut itu bisa diselesaikan secara business-to-business. Pasalnya, bila kasus itu diselesaikan di jalur hukum, akan ada pihak yang dimenangkan dan yang kalah. "Sejak awal kami itikadnya baik, mari selesaikan secara b-to-b, apa yang kurang mari kita revisi."
Belakangan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT KBN mengenai konsesi Pelabuhan Marunda. Putusan itu membatalkan konsesi yang dipegang PT KCN. Selain itu, perseroan bersama dengan Kementerian Perhubungan mesti membayar ganti rugi sebesar Rp 773 miliar secara tanggung renteng kepada KBN.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis KCN tidak boleh melanjutkan pembangunan dan pemanfaatan apa pun di dermaga I, II, dan III sampai perkara sengketa pelabuhan berkekuatan hukum tetap. Vonis itu buntut dari gugatan Direktur Utama PT KBN Sattar Taba.
Pada 1 Februari 2018, Sattar menggugat konsesi Pelabuhan Umum Marunda yang pada November 2016 diteken KCN bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda. KCN tak lain anak perusahaan KBN. Menurut Sattar, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, wilayah perairan yang saat ini direklamasi dan menjadi Pelabuhan Umum Marunda adalah aset mereka. “Bunyi keppres-nya begitu. Ada petanya dan ini tidak bisa disembunyikan,” tutur Sattar.
Gara-gara sengketa itu, tampang pelabuhan masih jauh dari rancangan semula. Batu bara yang menggunung masih mendominasi lapangan penumpukan. Belum ada tanda-tanda pelabuhan hasil reklamasi itu akan melayani bongkar-muat peti kemas dan kargo. Pelabuhan itu masih berfokus melayani muatan curah. Padahal dermaga I sudah sebelas tahun beroperasi sejak 2007.
Karya Citra Nusantara adalah badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan Pelabuhan umum ini. Perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama dan PT Kawasan Berikat Nusantara ini berdiri pada 2005. Dua tahun kemudian, KCN merampungkan pembangunan dermaga I dan langsung mengoperasikannya.
MBM TEMPO