TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait rencana fatwa MUI soal permainan berbasis daring, PlayerUnknown's Battlegrounds alias PUBG. Rencana itu datang dari MUI usai terjadinya aksi terorisme dan penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat, 15 Maret 2019.
"MUI mengatakan bahwa mereka baru akan melakukan kajian, akan melibatkan stakeholder terkait termasuk Kominfo," kata Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Tapi Ia tidak menjelaskan sudah sejauh mana komunikasi kementeriannya dengan MUI.
Menurut Ferdinandus, Kominfo telah memiliki aturan sendiri soal permainan daring yaitu Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Di dalamnya, Kominfo memberikan batasan konten permainan berdasarkan usia pengguna.
'Pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa Permainan Interaktif Elektronik yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia," demikian poin pertimbangan yang terdapat dalam aturan ini.
PUBG, sebuah permain ber-genre battle royale itu belakang menuai kontroversi karena disebut mirip dengan aksi pelaku terorisme yaitu Brenton Harrison Tarrant. Kemiripan ini diketahui masyarakat luas Brenton merekam aksi penembakannya lewat siaran langsung di Facebook.
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan Komisi Pengkajian MUI bakal melakukan kajian lebih dulu sebelum dibawa ke Komisi Fatwa.
MUI pun, kata dia, bakal mencari masukan terlebih dulu pada masyarakat. "Kami tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu, karena kami akan kaji dulu," kata dia saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.
Namun, kata Zaitun, jika permainan PUBG ini jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku terorisme, maka fatwa MUI pasti melarangnya. "Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu," kata dia.