Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Korban Pinjaman Online Melapor, Ada yang Alami Pelecehan Seks

image-gnews
Sejumlah korban pinjaman online mengadakan aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Sejumlah korban pinjaman online mengadakan aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan didampingi oleh pengacara publik dari LBH Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 korban aplikasi pinjaman online hari ini, Sabtu, 23 Maret 2019, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Mereka menjadi korban tindak pidana debt collector yang datang menagih utang alias pinjaman yang telah jatuh tempo.

Baca juga: Lagi, OJK Hapus 168 Aplikasi Fintech Ilegal

"Lima jenis tindak pidana yang kami inventarisir yaitu pengancaman, fitnah, penipuan, penyebaran data pribadi, dan pelecehan seksual, itu yang akan dilaporkan hari ini," kata Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menemani 20 korban ini, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Maret 2019.

Tak hanya menyampaikan laporan atau pengaduan, LBH Jakarta dan para korban membentangkan spanduk di depan pintu Polda Metro Jaya. Penyebabnya, sebelum ini banyak laporan masyarakat, korban pinjaman online, yang tidak diterima kepolisian. 

Persoalan pinjaman online ini telah berlangsung sejak tahun lalu. Puncaknya yaitu seorang sopir taksi yang ditemukan gantung diri di kediamannya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 11 Februari 2019. LBH Jakarta melakukan investigasi penyebab kematian pria berusia 34 tahun ini.

Salah satu korban yang hari ini melapor yaitu seorang karyawan swasta berusia 32 tahun. Ia meminjam uang sebesar Rp 800 ribu dari aplikasi pinjaman online di laman Play Store pada Februari 2018. Pinjaman dilakukan dengan jangka waktu 21 hari dengan jumlah pengembalian Rp 960 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban ternyata tidak bisa membayar pinjaman ini begitu jatuh tempo. Maka, kata dia, mulailah debt collector melalukan teror dan upaya pelecehan seksual verbal. Salah satunya yaitu ketika ia diminta menari telanjang di rel kereta dan direkam. Rekaman video itu menjadi syarat dari debt collector jika ingin utang digugurkan. "Itu disampaikan ke saya lewat telefon, saya rekam, dan punya rekamannya," kata korban.

Korban lain, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun. Ia meminjam uang ke 30 aplikasi pinjaman online karena mendapat tawaran via SMS yang masuk ke telepon genggam miliknya. Korban terlambat membayar satu hari di salah satu aplikasi dan akhirnya mendapat tawaran untuk menjual ginjal oleh debt collector demi melunasi utang. "Dia juga sebar data ke atasan saya, sehingga saya dikeluarkan dari kantor," ujarnya.

Hingga berita diturunkan, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede belum merespons permintaan konfirmasi dari Tempo terkait laporan pinjaman online tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

13 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

15 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

15 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.