TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim belum mau menyebut langkah perseroan pasca kabar ditangkapnya direktur perusahaannya dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam, 22 Maret 2019.
Baca juga: OTT Direktur Krakatau Steel, Manajemen Segera Temui KPK
"Kita lihat nanti setelah KPK mengumumkan," ujar Silmy dalam pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2019.
Ia juga enggan menyebut nama direktur yang ditangkap KPK tersebut. Menurut Silmy, perihal kasus tersebut akan diumumkan langsung oleh lembaga antirasuah. "Jangan mendahului atau berspekulasi."
Atas peristiwa itu, Silmy menyesalkan adanya bawahannya yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebagai Direktur Utama, saya prihatin dan menyesalkan adanya anggota saya (dalam OTT KPK)," ujar dia.
Kendati demikian, Silmy mengatakan perlunya menegakkan asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini. Selanjutnya, perseroan menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. "Kita dukung KPK dalam upaya penegakan hukum."
Menurut Silmy, ia selalu berkomitmen untuk menegakkan good corporate governance sejak pertama bergabung dengan Krakatau Steel. Ia juga menyebut komitmennya membangun profesionalisme dan praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan.
"BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang harus dijaga dari intervensi dan upaya pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi," kata Silmy.
Pada Jumat malam, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 22 Maret 2019. Salah seorang jajaran Direktur PT Krakatau Steel ditangkap dalam operasi tersebut. "Salah satu direktur," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat malam. Basaria belum membeberkan identitas direktur tersebut.
AJI NUGROHO