TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pasir Toga, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 20 Maret 2019. Melalui operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan, mereka mengamankan 304.354 ekor benih lobster.
Baca juga: Penyelundupan Lobster Gagal, Susi: Selamatkan Rp 37,2 Miliar
Menurut Susi Pudjiastuti, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi pada hari yang sama. Informasi tersebut menyebutkan adanya speed boat mesin 4 x 200 pk melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi. "Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim segera melaksanakan persiapan dan melakukan pengejaran di perairan Pulau Sugi," kata Susi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 22 Maret 2019.
Pada saat pengejaran, ia berujar tim memberikan tembakan peringatan. Setelah dikejar, kapal tanpa nama itu pun menabrakkan diri ke area bakau hingga kandas lantaran merasa terkepung. Saat diperiksa, kapal itu membawa 36 boks styrofoam berisi 304.354 ekor benih lobster.
Benih lobster itu dikemas dalam 1.483 kantong plastik. Pada 33 boks styrofoam berisi 295.236 ekor benih lobster jenis pasir, sementara 3 boks lainnya berisi 9.118 ekor benih lobster jenis mutiara. Total nilai benih lobster itu setara dengan Rp 46.109.000.000.
Selanjutnya, merujuk kepada aturan untuk menjaga stok di alam, Susi mengatakan benih lobser tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di perairan Kepulauan Riau.
“Semua hasil penyelamatan kita lepasliarkan di dua lokasi. Sebanyak 31 boks berisi 222.064 ekor BL kita lepasliarkan di Pulau Senua, dan 5 boks lainnya yang berisi 82.290 ekor di Pulau Abang," kata Susi.
Ia berharap benih lobster itu bisa tumbuh besar dan berkembang biak. Dengan demikian manfaat ekonomi untuk nelayan dan masyarakat lebih tinggi dan lobster di alam tetap lestari. Sejak Januari 2019 sampai 20 Maret 2019, KKP telah menyelamatkan sebanyak 768.038 ekor benih lobster, dengan nilai sekitar Rp 115.842.550.000.
Penyelundupan benih lobster itu, kata Susi Pudjiastuti, melanggar Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.