TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi semalam sangat memberi harapan bagi para pengusaha, terutama soal penurunan pajak. Dia berharap ucapan Jokowi tersebut, bisa segera terlaksana.
Baca juga: Jokowi Beberkan Strategi Agar RI Keluar dari Middle Income Trap
"Kami waktu itu mintanya sampai 17 hingga 18 persen," kata Shinta saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.
Sebelumnya Jokowi, menginginkan penurunan beban pajak untuk korporasi atau perusahaan. Hal itu bertujuan agar produk yang dihasilkan korporasi lebih berdaya saing baik di dalam negeri, maupun luar negeri.
"Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, KADIN, HIPMI, dan dengan organisasi pengusaha lainnya," kata Jokowi, ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia. "Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," kata Jokowi.
Menurut Shinta, ucapan Jokowi itu positif, namun memang proses realisasinya masih membutuhkan mengevaluasi kembali. Seperti, kata dia, perlu dilihat dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Kami mengerti prosesnya perlu waktu, tapi paling tidak ini sudah diperhatikan dan akan diprioritaskan pemerintah," ujar Shinta.
Di lokasi yang sama dengan Shinta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan secara keseluruhan sudah menyiapkan langkah untuk menurunkan pajak korporasi.
"Overall, itu sudah disiapkan. Yang disampaikan bapak presiden selama ini, kami sudah siapkan juga," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, untuk penurunan pajak penghasilan atau PPh Badan memang dibutuhkan perubahan undang-undang. Sri Mulyani mengatakan proses untuk pembuatan revisi rancangan undang-undang itu sudah disiapkan dari sisi naskah akademis, pembuat beberapa perhitungan, juga persiapan lainnya.
"Persiapan dan juga proses legislasi harus didorong. Karena kan sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push beberapa reform Undang-undang KUP, UU PPh,dan UU PPN, yang UU KUP sekarang sudah ada di DPR," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani akan terus mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut. Dia mengatakan UU PPh dan PPN, naskah akademiknya relatif sudah siap, tapi nanti akan sampaikan kepada kabinet. Dari situ, kata dia, dilihat lebih lanjut pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dari kebijakan yang akan dibuat.
Baca berita pajak lainnya di Tempo.co