TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan transportasi online Grab Indonesia mengusulkan kenaikan tarif ojek online tak lebih dari Rp 600 per kilometer. "Maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2019.
Baca: Molor, Aturan Tarif Ojek Online Bakal Dirilis Senin
Usulan tersebut, ujar Tri, muncul dari studi independen yang menunjukkan bahwa 71 persen konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Adapun nominal Rp 600 didapatkan dengan mengasumsikan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 kilometer per hari.
Tri menyebut kenaikan tarif yang terlalu signifikan bisa langsung terasa oleh mayoritas konsumen. Khususnya, para konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran terbatas, misalnya mahasiswa. Pekerja kantoran, hingga ibu rumah tangga.
"Mereka akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," ujar Tri. Ia berharap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 beserta turunannya bisa memberi titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi online, khususnya mitra pengemudi dan konsumen yang terdampak langsung kenaikan tarif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi janji bakal mengesahkan peraturan tarif ojek daring atau ojek online dalam waktu dekat. Menurut Budi, harga tarif per kilometer bakal dirilis pada Senin, 25 Maret 2019.
Mulanya, skema penentuan tarif ojek online akan diumumkan Jumat hari ini. Namun, jadwal pengesahan terpaksa diundur lantaran pihak aplikator dan mitra pengemudi belum menyepakati tarif.
Sebelumnya, aplikator mengajukan tarif sebesar Rp 1.600 per kilometer dengan potongan. Sedangkan mitra pengemudi berkukuh meminta tarif tetap berada di level Rp 2.400 nett. Tarif Rp 2.400 itu merupakan formula dari perhitungan biaya perawatan kendaraan dan jaminan lain-lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, hingga pekan ini, pihaknya masih mengundang aplikator dan mitra pengemudi untuk merembuk kesepakatan perhitungan tarif batas bawah yang dihitung dengan skema per kilometer.
"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk minta masukan kembali. Kemarin mulai agak mengerucut, tapi belum disepakati," ucap Budi. Ia mengatakan sejumlah pihak meminta tarif batas bawah ojek online tak lebih dari Rp 2.000 nett.
Baik mitra pengemudi maupun aplikator, menurut Budi Setiyadi, ada baiknya mempertimbangkan skema tarif untuk mempertahankan bisnis. Sebab, saat ini, masyarakat dihadapkan dengan pembangunan transportasi massal yang makin membaik.
Regulasi mengenai tarif ojek berbasis aplikasi ini terpisah dengan Peraturan Menteri Perhubungan yang telah terbit sebelumnya, yakni tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online. Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tersebut telah diterbitkan pada 11 Maret lalu. Sementara itu, regulasi tentang tarif ojek online bakal dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri yang bakal diperbarui 3 bulan sekali.
Baca: Riset: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Hanya Mampu Rp 2.000
Sebelum peraturan diterbitkan, pemerintah tidak punya payung hukum untuk melindungi penumpang, pengemudi, dan aplikator ojek online. Undang-undang yang ada, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sempat mengganjal perumusan aturan lantaran tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.