TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjanjikan bakal mengesahkan peraturan tarif ojek daring atau ojek online dalam waktu dekat. Menurut Budi, harga tarif per kilometer bakal dirilis pada Senin, 25 Maret 2019.
Baca: BPTJ Ungkap Berlarutnya Shelter Ojek Online di Stasiun MRT
"Senin. Memang mundur," kata Budi Karya saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Kamis, 21 Maret 2019. Sedianya, skema penentuan tarif ojek online akan diumumkan Jumat hari ini. Namun, jadwal pengesahan terpaksa diundur lantaran pihak aplikator dan mitra pengemudi belum menyepakati tarif.
Sebelumnya, aplikator mengajukan tarif sebesar Rp 1.600 per kilometer dengan potongan. Sedangkan mitra pengemudi berkukuh meminta tarif tetap berada di level Rp 2.400 nett. Tarif Rp 2.400 itu merupakan formula dari perhitungan biaya perawatan kendaraan dan jaminan lain-lain.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hingga pekan ini, pihaknya masih mengundang aplikator dan mitra pengemudi untuk merembuk kesepakatan perhitungan tarif batas bawah yang dihitung dengan skema per kilometer.
"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk minta masukan kembali. Kemarin mulai agak mengerucut, tapi belum disepakati," ucapnya. Budi Setiyadi mengatakan sejumlah pihak meminta tarif batas bawah ojek online tak lebih dari Rp 2.000 nett.