TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan setidaknya ada dua hal utama yang jadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan cukai rokok.
Baca: Sri Mulyani: The Fed Tak Naikkan Suku Bunga, Baik untuk Seluruh Dunia
Hal pertama adalah dampak rokok terhadap kesehatan. Sri Mulyani menyebutkan, konsumsi rokok yang berlebihan, terutama oleh anak-anak, akan berdampak buruk bagi kesehatannya pada masa mendatang. Oleh karena itu, pemerintah memandang konsumsi rokok harus ditekan, salah satunya dengan menerapkan cukai.
Hal kedua yaitu industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja. Petani-petani tembakau dan cengkih pun juga terkait dengan rokok selaku produsen bahan bakunya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan tarif cukai rokok.
"Kalau sekarang merokok, apalagi anak-anak dan dampak buruk kesehatannya pada masa depan, dibandingkan ongkos petani dan kerja para buruh rokok, mana yang harus didahulukan," ujar Sri Mulyani saat bertemu kaum milenial dalam acara National Town Hall on Youth Engagement di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, dalam roadmap cukai rokok, pemerintah berencana menaikkan tarif secara bertahap. "Dengan memberikan sinyal kepada industri rokok dan pemerintah daerah," katanya.
Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, upaya pemerintah membatasi penggunaan atau konsumsi suatu produk tak berhenti hanya di rokok. "Jadi kami melakukan pemungutan cukai bagi komoditas yang diharapkan dikurangi konsumsinya. Makanya barang yang mengandung metil alkohol, bir sampai dengan minuman keras dan rokok, kami kenakan cukai," ujarnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini terus berupaya mengurangi peredaran rokok ilegal yang dalam dua tahun terakhir terus turun. Pada 2017, peredaran rokok ilegal mencapai 10,9 persen. Sedangkan pada 2018 lalu, berhasil diturunkan menjadi 7,03 persen.
Baca: Cerita Sri Mulyani Tegur Pemerintah Daerah yang Hobi ke Jakarta
"Munculnya rokok ilegal sekarang sudah bisa kami tekan ke level 7 persen dan kami ingin makin rendah menjadi 3 persen. Jadi koordinasi kami dengan aparat penegak hukum dan bagaimana nanti kami berkoordinasi dengan Pemda, menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.
ANTARA