TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mendorong pemerintah daerah atau Pemda untuk memanfaatkan produk-produk yang ada di pasar modal sebagai sumber pembiayaan. Pemanfaatan ini, terutama bisa dilakukan sebagai sumber pembiayaan di sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
BACA: Lagi, OJK Hapus 168 Aplikasi Fintech Ilegal
“Perkembangan produk-produk pasar modal sudah maju. Ini menandakan produk pasar modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam seminar “Pembiayaan Sektor Riil Dan Infrastruktur Melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Obligasi Daerah” di Padang, Sumatera Barat, Kamis 21 Maret 2019.
Adapun produk-produk yang dimaksud Hoesen misalnya RDPT, DINFRA, dan Obligasi Daerah. Menurut dia produk ini sangat tepat sebagai sumber pembiayaan karena produk tersebut bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu panjang.
BACA: OJK : Fintech Harus Bermanfaat bagi Perekonomian Nasional
Hoesen mencontohkan di Sumatera Barat, sektor perekonomian memiliki potensi yang besar di bidang perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata dan pertambangan. Karena itu, sektor inilah yang memungkinkan untuk dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal.
RDPT merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Sedangkan DINFRA merupakan inovasi OJK dalam rangka mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 52/POJK.04/2017, DINFRA didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpunan dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh Manajer Investasi.
Baik RDPT maupun DINFRA, keduanya sama-sama mengalami pertumbuhan signifikan beberapa tahun terakhir. Dalam 4 tahun (2015-2018), total dana kelolaan RDPT telah meningkat 35%, dari Rp 20 triliun pada akhir tahun 2015 menjadi Rp 27 triliun per akhir 2018. Adapun saat ini terdapat 4 DINFRA dengan total dana kelolaan sebesar Rp 342 miliar.
Sementara mengenai Obligasi Daerah, OJK telah menerbitkan tiga peraturan terkait Obligasi Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah. Tiga peraturan itu adalah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.04/2017 terkait dokumen pernyataan pendaftaran Obligasi Daerah/Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 62/POJK.04/2017 terkait prospektus Obligasi Daerah/Sukuk Daerah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman penerbit Obligasi Daerah/Sukuk Daerah.