TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji alokasi anggaran yang sudah ada untuk dana kecamatan. Hal itu, kata dia, akan dibahas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
BACA: Sri Mulyani : Pemilu Tak Halangi Indonesia Perkuat Sektor Ekonomi
"Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan tentu dukungan anggaran pendanaan kecamatan menjadi penting. Betul kan?" kata Sri Mulyani di Hotel Ciputra, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Ucapan Sri Mulyani tersebut langsung disambut dengan tepuk tangan oleh para camat yang hadir. "Saya tahu itu, dari tadi sebelum masuk itu ujung-ujungnya duit. Saya ngomong ke kiri ke kanan cuma dengerin kapan bagian duitnya untuk saya (camat)," kata Sri Mulyani sambil tersenyum.
BACA: Kala Sri Mulyani Sebut Dirinya The Best Minister
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Camat. Acara itu bertema Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pendanaan di Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Sri Mulyani, dalam APBN sudah ada pendanaan penyelenggara pemerintah di tingkat kecamatan untuk forum koordinasi. Dia mengatakan untuk pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah di provinsi ditugaskan kepada bupati dan dilaksanakan oleh camat. "Maka anggaran pendapatan belanja dari kabupaten tersebut harus mengalokasikan," ujarnya.
Hal itu Sri Mulyani bahas, karena mendengar informasi dari Tjahjo Kumolo, di mana kalau bisa ada alokasi semacam itu. "Karena ini kan sama, desa lurah, kok camat tidak dikasih. Nah nanti kami pikirkan saja dalam bentuk Dana Alokasi Umumnya," ujarnya.
Sebagai Menkeu, kata dia, hanya bisa alokasikan dalam bentuk DAU berdasarkan tugas. Namun kalau alokasi DAU terlalu banyak dikasih tanda, itu jadinya bukan dau lagi. Dia menegaskan akan melihat alokasi dan skema seperti apa yang nantinya paling efektif. "Saya ingin, saya dan Pak Mendagri, Dirjen Kemenkeu dan Dirjen Kemendagri duduk sama-sama," ujar Sri Mulyani.
Menurut dia, pembahasan itu agar juga tetap terjadi suatu keseimbangan alokasi di daerah. "Alokasinya melalui apa fungsinya untuk apa. Yang paling penting itu, jangan sampai anggaran dinaikkan, tapi saya tidak tahu ini untuk apa, akuntabilitas seperti apa," ujarnya.
Adapun, kata dia, total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama lima tahun. Nilai itu, tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada 2015 alokasi dana desa sebesar Rp 20,67 triliun. Pada 2016, Rp 46,98 triliun. Pada 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 60 triliun. Dan pada 2019 naik menjadi Rp 70 triliun.