TEMPO.CO, Jakarta -Meski telah memasuki uji coba publik, mass rapid transitatau MRT Jakarta Fase I rute Lebak Bulus - Bundaran Hotel Indonesia atau HI ternyata belum mengantongi sertifikat kelaikan sarana dan prasarana dari Kementerian Perhubungan. Padahal, waktu peresmian oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi tinggal 5 hari lagi yaitu pada Minggu, 24 Maret 2019.
BACA: Jokowi Sebut MRT Jakarta Simbol Peradaban Baru Indonesia
Walau demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa proses evaluasi untuk penerbitan sertifikat kelaikan terus berjalan. "Tapi secara umum, MRT sudah bisa difungsikan dengan baik, walau ada satu dua item yang sedang kami lakukan perbaikan,' kata Budi saat menemani Jokowi meninjau proyek MRT, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2019.
Meski belum sertifikat kelaikan belum diterbitkan, Budi menyebut MRT telah mengantongi izin sementara dari Kementeriannya untuk bisa diuji coba hingga peresmian. Sesuai rencana, MRT akan dioperasikan secara komersil untuk publik pada 1 April 2019. Budi yakin sertifikat bisa terbit menjelang itu. "Bisa, bisa," ujarnya.
BACA: Jokowi Sebut Pembangunan MRT Fase II Segera Dimulai
Dikutip dari Koran Tempo, Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, juga membenarkan kabar bahwa perusahaan daerah itu belum mengantongisertifikat sarana dan prasarana dari Kementerian. "Masih dalam proses," ujar dia.
Meski begitu, William optimistis semua persyaratan untuk pengoperasian MRT Jakarta akan rampung dalam beberapa hari mendatang. "Rekomendasi dalam beberapa hari ke depan ini akan dikeluarkan," kata dia.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan PT MRT Jakarta agar sertifikat kelaikan prasarana dan sarana MRT Jakarta segera rampung. "Paling lambat dua minggu ini selesai semua," ujar dia ketika dihubungi Tempo, 12 Maret 2019.
Edi menjelaskan saat ini PT MRT Jakarta baru mengantongi sertifikat sumber daya manusia, rekomendasi teknis penilaian keselamatan, dan rekomendasi teknis sistem manajemen keselamatan perkeretaapian dari Kementerian. Adapun sertifikat kelaikan prasarana dan sarana MRT Jakarta belum terbit.