TEMPO.CO, Jakarta - Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita berharap peraturan pemerintah yang baru soal ojek online bisa terus mendukung keberlangsungan usaha. Hal itu merespons aturan ojek online yang akan dirampungkan Kementerian Perhubungan pada pekan ini.
BACA: Kemenhub Wajibkan Go-Jek dan Grab Sediakan Shelter Pengemudi
"Apapun yang menjadi peraturan atau keputusan pemerintah itu, kami berharap bisa terus mendukung keberlangsungan usaha dan memastikan manfaat yang dirasakan selama ini, baik oleh mitra dan konsumen," kata Nila di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Nila mengatakan, Gojek saat ini terus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, mitra, dan konsumen.
Di lokasi yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek online dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret ini. "Dalam minggu ini kami akan selesaikan," kata Budi Karya Sumadi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
BACA: Taksi Online Siap Layani Wisatawan Danau Toba
Ia mengakui peraturan terkait ojek online memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," kata Budi.
Ia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek online meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain. "Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp 1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.
Ia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu. Namun ia khawatir jika tarifnya sebesar Rp 3.000 maka pihak penumpang akan keberatan. "Kami milih yang tengah, karena kalau Rp 3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," kata dia.
Ia menyebutkan rancangan peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.
Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri atau PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.
"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa.
Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat. Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.
Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer ojek online yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Baca berita tentang Go-Jek lainnya di Tempo.co.
ANTARA