TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen AirAsia mengklarifikasi bahwa pihaknya tak pernah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ihwal kartel kargo pesawat. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah KPPU menyatakan ada undangan pemanggilan terkait kartel kargo kepada maskapai AirAsia, namun belum dipenuhi.
"Manajemen AirAsia tidak pernah menerima atau mengetahui adanya panggilan KPPU terkait kasus dugaan kartel kargo pesawat sebagaimana yang diberitakan, terlebih jika disampaikan bahwa pemanggilan telah dilakukan beberapa kali,” ucap Direktur Komersial Indonesia AirAsia Rifai Taberi dalam pesan pendek yang diterima Tempo pada Senin 18 Maret 2019, petang.
Pemanggilan tersebut memang sempat disinggung oleh Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, pada awal Maret lalu. Dalam pertemuan dengan awak media, Guntur mengatakan bahwa KPPU telah memanggil AirAsia untuk dimintai ketetangan seputar adanya dugaan kartel kargo.
Guntur kala itu menyebut AirAsia beberapa kali menjadwal ulang pemanggilannya. Adapun ihwal kartel kargo pesawat itu, Guntur mengatakan komisinya menemukan dugaan persaingan tidak sehat dalam penentuan tarif. KPPU kala itu menduga dua pihak terlibat dalam kartel, yakni pelaku usaha dan asosiasi pengiriman barang.
Ihwal pernyataan balasan dari AirAsia, belakangan Guntur merevisi ucapannya. Ia mengatakan KPPU memang tidak memanggil AirAsia terkait kartel kargo pesawat. “Sorry, salah. Pemanggilan itu soal harga tiket pesawat,” ujar Guntur dalam pesan pendek kepada Tempo.
KPPU sendiri telah meminta keterangan dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, komisi tersebut sudah menghimpun data dari sejumlah pihak, termasuk INACA dan maskapai Garuda Indonesia. Guntur menyebut, dalam konteks dugaan kartel kargo pesawat, AirAsia merupakan salah satu pihak yang akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Adapun Rifai membenarkan AirAsia menerima undangan dari KPPU. Namun, undangan itu menyinggung soal tingginya harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi untuk rute penerbangan domestik. “Undangan tertanggal 4 Maret 2019 , untuk menghadap pada 6 Maret 2019,” kata dia.
Rifai mengakui, saat itu AirAsia memang belum memenuhi undangan KPPU. Sebab, mereka baru menerima surat ini melalui pos pada 8 Maret. Rifai mengatakan telah menyampaikan klarifikasi kepada KPPU dan meminta jadwal pemanggilan ulang terkait kasus tiket.
Iklan
AirAsia sendiri memastikan maskapainya siap bekerja sama dengan KPPU untuk mendukung proses penyelidikan.