TEMPO.CO, Jakarta - Direktorar Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menanggapi kritik Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat soal tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat. Dalam agenda rapat kerja DPR dengan Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan sejatinya tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.
Baca: Komisi V DPR Cecar Menhub Budi Karya soal Harga Tiket Pesawat
“Tarif yang berlaku telah mengacu pada PM (peraturan menteri) tentang mekanisme formulasi penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi,” ujar Polana di ruang rapat Komisi V kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat, Jhoni Allen Marbun sebelumnya melayangkan kritik bahwa tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat yang berlaku pada tahun ini sumir. Ia menilai Kementerian tidak menjelaskan informasi yang gamblang ihwal tarif yang diberlakukan.
Aturan terkait tarif batas atas dan bawah yang diberlakukan Kementerian Perhubungan pun, menurut Jhoni, tidak efektif. Ia menilai tarif minimum untuk tiket pesawat terkesan terlalu tinggi. Bahkan untuk masa low season, tingkat keterisian penumpang pesawat tidak maksimal.
Pernyataan itu dilontarkan berlatar pengalaman kunjungan-kunjungan kerja yang dia lakukan di beberapa bandara. Jhoni mengatakan, pihak maskapai sempat menyatakan pada hari-hari biasa tingkat ketirisian penumpang hanya 30-40 persen untuk rute-rute tertentu.
Fenomena itu menyebabkan maskapai kerap membatalkan penerbangan.
Lebih lanjut, Jhoni memandang ada ketimpangan antara penawaran dan permintaan, seperti dalam konsep supply and demand. Lantaran harga yang ditawarkan terlampau tinggi,permintaan terhadap tiket pesawat acap rendah.
Polana menjelaskan, tarif batas atas dan bawah ditentukan melalui beberapa komponen. Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme penetapan tarif termaktub variabel yang mempengaruhi tinggi dan rendahnya harga tiket pesawat di antaranya adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan.
Sementara itu, dalam Pasal 14 Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 disebutkan bahwa pemerintah telah memiliki formula untuk menghitung tarif dasar. Polana memberi contoh, untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta menuju Surabaya, pemerintah telah menetapkan tarif batas bawah senili Rp 1.177.000. Sedangkan tarif batas atas ialah Rp 3.923.000. Adapun jarak antara Jakarta dan Surabaya terhitung 667 kilometer.
Peraturan menteri tentang tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat ini diteken oleh Menteri Perhubungan saat itu, yakni Ignasius Jonan. Sedangkan salinannya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemenhub kala itu, Sri Lestari Rahayu.