TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat ini masih merembuk penentuan tarif bersama mitra ojek online dan aplikator. Pihak pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengajukan angka di kisaran Rp 2.400 per kilometer.
BACA: Go-Jek Tambah Tombol Darurat di Aplikasi
Budi Karya memastikan, peraturan yang akan memayungi kebijakan penetapan tarif ojek daring atau ojek online bakal terbit dalam waktu dekat. “Kira-kira akhir minggu ini keluar,” ujar Budi saat ditemui seusai rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Perhubungan pada Senin, 18 Maret 2019.
Sedianya, regulasi yang mengatur tarif ojek online itu dijadwalkan keluar pekan lalu. Namun, molor lantaran belum mencapai kesepakatan tarif yang diinginkan pengemudi dan penyedia aplikasi.
Dalam wawancara Budi dengan salah satu televisi swasta pada bulan lalu, mitra pengemudi menginginkan tarif ojek online per kilometer ditetapkan sebesar Rp 3.000. Sedangkan apliktor tidak setuju dan menawarkan harga setengah kali lebih rendah, yakni Rp 1.600.
Menilik tarik-tarikan usulan tarif itu, Budi Karya mengatakan pihaknya mengambil jalan tengah. Saat ini, Kementerian sedang mengupayakan jalan persuasif dengan membuka ruang diskusi antar-dua pihak, baik aplikator maupun mitra ojek, agar tercapai kesepakatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aplikator menawarkan solusi lain, yakni dengan perhitungan tarif minimal yang dihitung per 4-5 kilometer. Dalam rentang jarak itu, terucap gagasan besaran tarif ojek senilai Rp 9-10 ribu.
Tarif ini tetap akan berlaku untuk perjalanan dengan rute pendek atau tarif minimal. “Misalnya 1 kilometer, ya segitu tarifnya,” ucap Budi saat ditemui di lokasi yang sama. Selain perhitungan tarif minimal, Kementerian masih bakal menghitung tarif batas atas dan batas bawah.
Adapun ihwal regulasi, Budi Setiadi mengatakan sejatinya peraturan menteri yang menaungi
ojek online telah keluar melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019. Peraturan itu memuat hal perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Di dalam peraturan itu, termuat kebijakan seputar ojek daring.