TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dinilai belum optimal merealisasikan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) hingga triwulan pertama Maret. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat mencatat, serapan anggaran Kementerian ini sampai 14 Maret 2019 hanya 5,17 persen.
Baca: Mudik Gratis, Motor Pemudik Diangkut 13 Gerbong Kereta Kargo
"Komisi V meminta Kementerian untuk meningkatkan capaian kinerja sesuai dengan saran dan masukan,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dalam rapat kerja DPR bersama Menteri Perhubungan di kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui Kementerian baru mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 2 triliun hingga Maret 2019. Padahal, Kementerian Perhubungan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 41,554 triliun.
Budi Karya tak merinci alasan Kementeriannya kurang maksimal menyerap anggaran. Namun, menurut Budi, Kementerian Perhubungan telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah pihak untuk memaksimalkan penyerapan tersebut.
Adapun dalam catatan Kementerian Perhubungan, total serapan terendah hingga Maret 2019 berada pada pos anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Total penyerapan untuk ditjen ini hanya 3,92 persen dari total anggaran Rp 15,167 triliun. Sementara itu, penyerapan tertinggi berada di pos anggaran Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan nilai sebesar 19,2 miliar dengan total anggaran Rp 107,07 miliar.
Dalam rapat tersebut, Komisi V tak hanya menyoroti angka penyerapan anggaran Kementerian Perhubungan, tapi juga mendesak pemerintah memaksimalkan realisasi anggaran. Selain itu, DPR turut menyoroti blokir anggaran Kemenhub sebesar Rp 900 miliar oleh Kementerian Keuangan.
"Komisi V mendesak Kementerian melakukan upaya membuka blokir anggaran,” ujar Fary dalam pembacaan kesimpulan. Misalnya, ujar dia, dengan melengkapi data dukung dan perencanaan mobilisasi rekomoposisi. Kemenhub juga diminta menyampaikan usulan revisi untuk kegiatan-kegiatan yang diperkirakan tidak direalisasikan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, Kemenhub diminta mengkaji potensi relokasi anggaran.
Selanjutnya, Komisi V memerintahkan
Kementerian Perhubungan melaksanakan program-program berbasis masyarakat. Di antaranya pengadaan bus, menghelat sosialisasi di bidang transportasi, serta menggelar pelatihan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing di bidang perhubungan.