TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memiliki Rp 900 miliar anggaran yang diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari total pagu anggaran 2019 sebesar RP 41,5 triliun. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengklaim blokir tersebut sudah berkurang sejak 2017. Pada 2017, blokir anggaran mencapai Rp 5,1 triliun dan 2018 mencapai Rp 1,8 triliun total anggaran yang diblokir.
Baca: Jokowi Akan Rilis 3 Kartu Sakti, Kubu Prabowo: Hanya Ganti Nama
"Kami sampaikan bahwa ada anggaran yang masih diblokir sebanyak Rp 900 miliar dari pagu tersebut. Pada 2017 blokir Rp 5,1 triliun, pada 2018 blokir Rp 1,8 triliun, dibandingkan 2017 dan 2018 blokir lebih sedikit karena penerapan e-filling dan proses penganggaran dokumen perencanaan yang lebih baik," tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin,18 Maret 2019.
Menhub ia menyebut masih adanya anggaran yang diblokir tersebut akibat dari perubahan kebijakan, perencanaan termasuk adanya pagu anggaran yang tidak dibutuhkan.
Dia menuturkan bahwa pembukaan blokir sudah dalam proses. Sampai dengan Maret 2019 ini, sudah ada pembukaan blokir Rp 75 miliar. "Adapun Rp 75 miliar dalam porses revisi blokir, sisanya tinggal Rp 825 milair dari pagu Rp 41,5 triliun," ujarnya.
Menhub mengatakan bahwa beberapa langkah guna membuka blokir tersebut sudah dilakukan yakni dalam perencanaan, finalisasi usulan kegiatan, serta menyampaikan usulan revisi anggaran.
BISNIS