TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau seluruh wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret agar tidak terkena denda dan menghindari terlambat lapor.
Baca juga: Ditjen Pajak: 92 Persen Wajib Pajak Lapor SPT Pajak Via e-Filing
"Ya masih ada waktu 12 hari, agar masyarakat mempergunakan waktu itu, karena kalau tidak pasti kena denda. Jadi saya harapkan masyarakat segera (lapor)," kata Kalla usai melaporkan SPT PPh Tahunan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.
Dengan fitur pengisian form pelaporan secara daring, Kalla mengatakan hal itu mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sehingga tidak perlu pergi ke kantor pajak.
"Sekarang ini bisa tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, dari kantor, bisa di mana-mana," katanya.
Kalla mengatakan membayar pajak tepat waktu dan jujur dapat mendorong percepatan pembangunan untuk masyarakat, sekaligus juga meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen.
"Jadi, wajib pajak itu harus betul-betul baik dan jujur, karena tanpa pajak negara tidak bisa bikin apa-apa. Oleh karena itu, kewajiban pajak itu harus dipenuhi supaya 'tax ratio' kita 11 (persen), target kita 15 persen," katanya.
Jusuf Kalla sudah melaporkan SPT Pajak Tahunan untuk Tahun Pajak 2018 di Kantor Wapres Jakarta, Senin pagi. Dalam melaporkan SPT Tahun 2018, JK didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Puspita Wulandari.
ANTARA