TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kembali mengungkit soal kebijakan pemerintah yang menguntungkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia.
Baca: Sandiaga Uno Janji Hapus Pajak UMKM Pemula di 2 Tahun Pertama
"Saat pengangguran ada tujuh juta dan kualitas lapangan kerja belum optimal, pemerintah mencabut beberapa keharusan bagi tenaga kerja asing, misalnya keharusan bisa berbahasa Indonesia," ujar Sandiaga dalam Debat Calon Wakil Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Maret 2019.
Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga mempertanyakan terkait kemudahan visa bagi tenaga kerja asing pada strata terbawah. Padahal, menurut dia, masih banyak warga negara Indonesia yang belum mendapat kesempatan kerja. "Tapi malah diberi kepada tenaga kerja asing."
Atas sentilan itu, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Tanah Air masih terkendali dengan aturan yang ada. Ia mengatakan jumlah TKA masih di bawah 0,01 persen. "Itu paling rendah di seluruh dunia," ujar Ma'ruf.
Di samping itu, Ma'ruf mengatakan tenaga kerja asing pun hanya diperbolehkan digunakan pada bidang yang tidak dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Kebijakan itu juga mendorong agar ada transfer teknologi sehingga kemampuan sumber daya manusia di dalam negeri.
Mendapat bantahan, Sandiaga kembali mengatakan bahwa kebijakan pemerintah saat ini belum memberikan keberpihakan kepada sektor Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. padahal UMKM menguasai 99,9 persen dari jumlah usaha.
"Kami akan memastikan tenaga kerja asing harus bisa bahasa Indonesia," ujar dia. Itu juga sejalan dengan tenaga kerja dalam negeri yang mesti memiliki keterampilan bila mau bekerja di luar negeri.