TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM dari BCA yang menyeret nama kerabat calon presiden Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo, semakin menguatkan dorongan agar perbankan segera beralih menggunakan kartu berbasis chip. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Badan Regulasi Teknologi Informasi Agung Harsoyo.
Baca: Kerabat Prabowo Diduga Bobol ATM, Bagaimana Proyeksi Saham BCA?
"Ubah kartu ATM dari magnetic strip menjadi berbasis chip, karena teknologi magnetic chip relatif mudah diretas," ujar Komisioner Badan Regulasi Teknologi Informasi Agung Harsoyo dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2019.
Agung menduga belum tuntasnya peralihan sistem kartu ATM dari magnetic strip ke basis chip disebabkan oleh biaya investasi yang tergolong tinggi. Sebab, untuk melakukan peralihan itu perbankan mesti mengganti ribuan mesin ATM dan ribuan perangkat EDC (Electronic Data Capture) yang berada di merchant.
Menurut Agung, sekarang hampir semua negara di Eropa sudah menggunakan kartu ATM berbasis chip. "Dulu kita mengikuti Amerika Serikat," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto, atas perkara pembobolan anjungan tunai mandiri Bank Central Asia atau ATM BCA.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan menyampaikan nama lengkap dari tersangka kasus tersebut. "Saya tahunya inisial RP," kata Argo.
Menurut Argo, polisi memang sedang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain. Dia berujar, perkara itu sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 11 Februari 2019.
Argo mengatakan total kerugian dalam kasus ini Rp 300 juta. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu masker saat tersangka mengakses di ATM, satu atm, dan dua ATM warna putih yang sudah ada duplikasi data. Selain itu, polisi juga menyita laptop, ponsel dan peralatan skimming.
Sejak beberapa tahun lalu, Bank Indonesia sudah mewajibkan seluruh perbankan nasional menggunakan kartu pembayaran dengan teknologi chip meliputi kartu anjungan tunai mandiri (ATM), debit, dan kredit paling lambat pada tahun 2021.
Baca: Bank BRI Jelaskan Isu Pemblokiran Kartu ATM yang Viral
Target itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. Beleid itu menyoal tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip Kartu ATM/Debit. Adapun landasan hukum dari surat edaran itu ialah Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).
Simak berita lainnya terkait ATM di Tempo.co.
ADITYA BUDIMAN