Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada! Penyebar Konten Teroris Selandia Baru Bisa Terancam Penjara

image-gnews
Seorang warga menaruh bunga sebagai penghormatan kepada para korban serangan masjid di Masjid Linwood, Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019. REUTERS/Edgar Su
Seorang warga menaruh bunga sebagai penghormatan kepada para korban serangan masjid di Masjid Linwood, Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengimbau agar netizen dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten terorisme Selandia Baru. Sebab, masyarakat yang menyebarkan konten tersebut bisa ikut terjerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

BACA: YouTube Upayakan Terus Hapus Konten Penembakan di Selandia Baru

"Penyebar konten teror bisa dikenai ancaman pidana Pasal 29 UU ITE distribusi konten yg menakut-nakuti secara pribadi," kata Ferdinandus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.

Adapun pasal ini menulis bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

BACA: Bertambah, Kominfo Blokir 1.815 Konten Terorisme Selandia Baru

Sebelumnya, kejadian terorisme terjadi di dua masjid di Christchurch, sesaat sebelum salat Jumat, 15 Maret 2019. Serangan yang dilakukan Brenton Harrison Tarrant menewaskan seluruhnya 49 jamaah. Mereka terdiri dari 41 orang di Masjid Al Noor dan 7 di masjid Linwood. Sedangkan satu korban tewas di rumah sakit setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu apa konsekuensi bagi para penyebar konten terorisme? aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 45 ayat 3. Isinya yaitu "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Tapi, ini adalah konsekuensi dari UU ITE lama Nomor 11 Tahun 2008. UU ini telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman pun berkurang.

Pada Pasal 45B UU hasil revisi disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah."

Baca berita tentang Selandia Baru lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

6 hari lalu

Kawanan domba di sebuah peternakan dekat Delegate, New South Wales, Australia, 19 November 2023. REUTERS/Peter Hobson
Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.


Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

17 hari lalu

Selandia Baru. Shutterstock
Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.


TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

30 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

Pemerintah Selandia Baru mengakui kedaulatan Indonesia di Papua. Mereka meminta KKB pimpinan Egianus Kogoya segera melepaskan Philip.


9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

34 hari lalu

Sigiriya, Matale, Sri Lanka. Unsplash.com/Dating Scout
9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

Beberapa negara dikenal relatif aman dan mudah dijelajahi bagi perempuan yang mencari petualangan dengan solo traveling


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

36 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Negara dengan Durasi Puasa Paling Pendek Hingga Terpanjang di Dunia

38 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Negara dengan Durasi Puasa Paling Pendek Hingga Terpanjang di Dunia

Perbedaan letak geografis masing-masing negara mempengaruhi durasi puasa.


Menteri Luar Negeri Selandia Baru Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto atas Hasil Pemilu

41 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, kanan, rapat dengan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters, kiri, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto atas Hasil Pemilu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto atas hasil pemilu.


Indonesia dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Produk Halal

42 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, kanan, rapat dengan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters, kiri, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Indonesia dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Produk Halal

Indonesia dan Selandia Baru menjajaki kerja sama produk halal, sebagai salah satu cara untuk mencapai target perdagangan bilateral.


Peringatan 5 Tahun Penembakan Christchurch, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Kunjungi Masjid Istiqlal

42 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan rapat pada Kamis, 14 Maret 2024, di Jakarta. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Peringatan 5 Tahun Penembakan Christchurch, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Kunjungi Masjid Istiqlal

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters singgah ke Masjid Istiqlal di Jakarta untuk memperingati lima tahun tragedi Christchurch.


LATAM Airlines Alami Turbulensi Hebat di Udara, Apa Penyebab Pesawat Alami Guncangan Hebat di Udara?

43 hari lalu

Kondisi pesawat LATAM Airlines yang terbakar setelah bertabrakan dengan truk pemadam kebakaran di landasan pacu Bandara Internasional Jorge Chavez Peru saat lepas landas, di Callao, Peru, 18 November 2022, Alexandra Ames/via REUTERS
LATAM Airlines Alami Turbulensi Hebat di Udara, Apa Penyebab Pesawat Alami Guncangan Hebat di Udara?

LATAM Airlines mengalami turbulensi hebat sebelum mendarat di Aucland, Selandia Baru. Apa penyebab pesawat bisa alami guncangan hebat di udara?