TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengimbau agar netizen dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten terorisme Selandia Baru. Sebab, masyarakat yang menyebarkan konten tersebut bisa ikut terjerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
BACA: YouTube Upayakan Terus Hapus Konten Penembakan di Selandia Baru
"Penyebar konten teror bisa dikenai ancaman pidana Pasal 29 UU ITE distribusi konten yg menakut-nakuti secara pribadi," kata Ferdinandus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Adapun pasal ini menulis bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
BACA: Bertambah, Kominfo Blokir 1.815 Konten Terorisme Selandia Baru
Sebelumnya, kejadian terorisme terjadi di dua masjid di Christchurch, sesaat sebelum salat Jumat, 15 Maret 2019. Serangan yang dilakukan Brenton Harrison Tarrant menewaskan seluruhnya 49 jamaah. Mereka terdiri dari 41 orang di Masjid Al Noor dan 7 di masjid Linwood. Sedangkan satu korban tewas di rumah sakit setempat.
Lalu apa konsekuensi bagi para penyebar konten terorisme? aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 45 ayat 3. Isinya yaitu "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
Tapi, ini adalah konsekuensi dari UU ITE lama Nomor 11 Tahun 2008. UU ini telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman pun berkurang.
Pada Pasal 45B UU hasil revisi disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah."
Baca berita tentang Selandia Baru lainnya di Tempo.co.