TEMPO.CO, Jakarta - Perhelatan debat ketiga pada 17 Maret 2019 bakal mempertemukan calon wakil presiden nomor urut 01 yaitu Ma'ruf Amin dan calon nomor urut 02 Sandiaga Uno. Keduanya bakal beradu program kerja di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.
BACA: Evaluasi Debat Capres, KPU Akan Kurangi Jumlah Pendukung
Lalu, isu bidang kesehatan yang ramai dibicarakan adalah persoalan yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kubu Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyoroti defisit keuangan yang terus membengkak di tubuh BPJS, dari Rp 3,3 triliun pada 2014 menjadi Rp Rp 9,8 triliun pada 2017.
"Sudah lima tahun berjalan, belum juga ada solusi yang nyata, berdampak, dan menuntaskan," kata anggota BPN Gamal Albinsaid dalam keterangannya, Sabtu, 16 Maret 2019.
BACA: 4 Fakta Seputar Lahan Prabowo yang Disinggung Jokowi di Debat
Secara keseluruhan, ada 7 masalah BPJS yang dicatat oleh Gamal. Pertama, pembayaran klaim fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan terlambat. Akibatnya, fasilitas kesehatan terlambat membayar gaji tenaga kesehatan. "Pada akhirnya menurunkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Kedua, premi BPJS hari ini didasarkan atas ability to pay (kemampuan membayar) dan willingness to pay (kemauan membayar) masyarakat dan di bawah aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Menurut Gamal, butuh solusi untuk mengatasi kondisi ini.
Ketiga, masyarakat di luar Pulau Jawa membayar premi yang sama dengan masyarakat di Jawa. Tapi, tenaga kesehatan dan fasilitas Kesehatan di luar jawa lebih minim dibandingkan di Jawa. Kondisi ini, kata Gamal, menjadikan BPJS memperburuk ketimpangan kesehatan antar kedua kawasan ini. "Ini tidak adil," ujar Gamal.
Keempat, masyarakat masih sering mengeluhkan bahwa mereka merasakan ketidakadilan perlakuan dan pelayanan, antara pasien umum dan pasien BPJS. Padahal harus ada rasa keadilan dalam pelayanan kesehatan untuk membangun rasa kepercayaan kepada BPJS. Jangan sampai, kata dia, perasaan tidak adil itu terus muncul di masyarakat pengguna BPJS.
Kelima, terdapat disharmoni antara badan penyelenggara, penyedia layanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan peserta jaminan kesehatan. Menurut Gamal, perlu adanya harmoni dan sinergi dari keempat pihak tersebut. Semua pihak ini, kata dia, harus dilibatkan dalam penentuan kebijakan, penyesuaian tarif layanan, iuran, hingga cakupan layanan.