TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah lebih keras, seandainya larangan mengenai penggunaan sawit untuk bahan bakar (biofuel) benar-benar diputuskan. Adapun langkah itu berupaya membawa persoalan ini kepada World Trade Organization atau WTO.
Baca: Seberapa Penting Uni Eropa Bagi Sawit Indonesia?
"Artinya kami akan mengambil langkah-langkah yang lebih keras. Kami sudah tidak punya pilihan sekarang," kata Darmin ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 15 Maret 2019.
Commission of the European Communities atau dikenal dengan Komisi Eropa dikabarkan telah mengusulkan rancangan aturan yang melarang penggunaan sawit untuk bahan bakar (biofuel). Sebabnya, budi daya kelapa sawit dinilai mengakibatkan deforestasi berlebihan.
Jika benar-benar diputuskan dilarang, kebijakan itu bakal merugikan negara produsen dan pengekspor sawit terbesar dunia. Terutama seperti Indonesia dan Malaysia. Adapun, produksi sawit sepanjang 2018 mencapai 43 juta ton. Angka produksi tersebut dikabarkan memecahkan rekor produksi yang terjadi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, kata Darmin, keputusan Komisi Eropa tersebut belumlah final. Keputusan tersebut masih perlu dibahas di level Parlemen Eropa dan juga Pemerintah Uni Eropa. Kedua lembaga itu dikabarkan masih butuh waktu dua bulan apakah usulan Komisi Eropa akan diterima atau ditolak (memveto).
"Tapi tentu ini peringatan serius bagi kami. Bersama dengan Malaysia itu, kami juga sudah sepakat akan ke Eropa, awal minggu kedua April, sebelum mereka mengambil keputusan di parlemen," kata dia.
Adapun sebelumnya, pemerintah telah berusaha supaya Uni Eropa tidak melarang penggunaan sawit untuk bahan bakar transportasi. Salah satunya lewat usaha lobi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang pergi ke Polandia untuk meyakinkan Uni Eropa.
Baca: Mekanisme Pungutan Ekspor Sawit Berubah
Salah satunya lewat upaya melakukan moratorium perluasan lahan (ekstensifikasi) perkebunan sawit. Moratorium tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan, serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.
BISNIS