TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya resmi melarang pesawat Boeing 737 Max 8 beroperasi secara permanen pada Kamis, 14 Maret 2019. Larangan itu diambil setelah otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA) lebih dulu melarang pesawat jenis ini untuk terbang permanen.
Baca juga: Garuda Pastikan Pemesanan 49 Pesawat Boeing 737 Max 8 Batal
"Kami menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam pesan pendeknya, Kamis sore.
Terbitnya larangan terbang permanen ini tak lepas dari kecelakaan Ethiopian Airlines pada Ahad, 10 Maret 2019. Berikut perjalanan Boeing 737 Max 8 sejak kecelakaan Ethiopian Airlines sampai akhirnya dilarang terbang permanen:
- Ethiopian Airlines jatuh
Kecelakaan Ethiopian Airlines dengan nomor ET302 rute Addis Ababa, Ethiopia, menuju Nairobi, Kenya terjadi Ahad lalu. Sebanyak 149 penumpang dan 8 kru penerbangan dipastikan tidak selamat dari kecelakaan ini. Tpe peisawat yang digunakan adalah Boeing 737 Max 8, sama dengan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Teluk Karawang, 29 Oktober 2018.
- Garuda Indonesia lakukan inspeksi
Di Tanah Air, Boeing 737 Max 8 ternyata tak hanya dimiliki oleh Lion Air, tapi juga Garuda Indonesia. Walhasil, Garuda Indonesia pun melakukan inspeksi. Hasilnya, pesawat dalam kondisi baik. “Hasilnya menunjukkan situasi yang baik alias no fault found,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara kepada Tempo, Ahad 10 Maret 2019 malam.
- Cina tunda semua penerbangan Boeing 737 Max 8
Di saat yang bersamaan, negara-negara lain di dunia pun mengambil tindakan penting terkait pesawat jenis ini. Salah satunya Cina. Otoritas pengatur penerbangan sipil setempat memerintahkan maskapai untuk menangguhkan penerbangan semua pesawat jenis Boeing 737 Max 8 di hari yang sama dengan kecelakaan.
- Indonesia melarang sementara
Kementerian Perhubungan mengambil langkah cepat usia kejadian kedua kalinya yang menimpa Boeing 737 Max 8 ini. Di hari kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melarang sementara pesawat tipe ini terbang di Indonesia. Larangan sementara ini diterbitkan sembari dilakukan pengecekan dan inspeksi oleh kementerian.
- Pesawat Boeing 737 Max 8 lolos inspeksi
Inspeksi dilakukan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub. "Inspeksi dilakukan mulai kemarin, 12 Maret 2019," kata Direktur DKPPU Avirianto di kantor Kementerian Perhubungan pada Rabu, 13 Maret 2019.
Hasilnya, empat dari 11 unit pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air dan Garuda Indonesia dinyatakan tidak bermasalah. Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun mengatakan pesawat bisa kembali terbang jika tak ditemukan masalah selama pengecekan.
- FAA terbitkan larangan terbang permanen untuk Boeing 737 Max 8
Sehari kemudian, barulah pesawat ini benar-benar diputuskan untuk dilarang terbang. Sebab, pemberitahuan telah langsung disampaikan oleh FAA, otoritas penerbangan Amerika. Sedangkan, Boing 737 Max 8 juga merupakan produk dari Boeing yang berbasis di Amerika.
- Inspeksi Boeing 737 Max 8 dihentikan
Sejalan dengan terbitnya larangan terbang permanen, Kemenhub pun menghentikan inspeksi yang masih dilakukan terhadap tujuh pesawat Boeing 737 Max 8 lainnya. "Kami tidak melanjutkan inspeksi. Untuk apa dilanjutkan? Kan tidak boleh terbang," ujar Direktur DKPPU Capt Avirianto saat dihubungi Tempo pada Kamis petang, 14 Maret 2019.