TEMPO.CO, Jakarta - Rencana calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Kartu Pra Kerja menuai komentar berbagai pihak. Ekonom senior Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan, apabila program tersebut serupa dengan unemployment benefit alias tunjangan pengangguran di beberapa negara, maka ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
BACA: Perkenalkan Kartu Pra Kerja, Jokowi: Bukan Menggaji Pengangguran
"Prasyarat unemployment benefit itu banyak sekali," ujar Fadhil di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Prasyarat utama, kata Fadhil, negara mesti memiliki kemampuan fiskal yang cukup. Sehingga, program harus dirancang dengan hati-hati, sesuai kemampuan keuangan negara. "Jangan sekadar gimmick," tutur dia.
Program tunjangan untuk warga yang tidak bekerja itu memang diterapkan di negara dengan perekonomian maju dan kapasitas anggaran besar seperti di Australia maupun negara-negara Skandinavia. Di samping itu, jenis pengangguran di Indonesia juga ada pengangguran terbuka, setengah menganggur, hingga pengangguran tersembunyi. "Itu kan sangat kompleks," kata Fadhil.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Muhammad Misbakhun menjelaskan mengenai Kartu Pra Kerja tersebut. Ada tujuh hal terkait Pra Kerja yang harus dipahami terlebih dahulu.
Pertama, ujar Misbakhun, kartu Pra Kerja adalah kartu yang diberikan kepada pencari kerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang ingin mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling, up-skilling, re-skilling) dan/atau sertifikasi kompetensi kerja. "Pelatihan vokasi ini akan menjadi bekal bagi angkatan kerja untuk meningkatkan keterampilannya, sehingga siap untuk memasuki dunia kerja atau membuka usaha," ujar Misbakhun kepada Tempo, Ahad malam, 10 Maret 2019.
Kedua, kata Misbakhun, program Pra Kerja ini juga akan dibantu melalui proses link and match dengan industri. "Ketiga, penerima kartu Pra Kerja adalah WNI, pencari kerja atau pekerja atau calon wirausaha atau start-up, berusia minimal 15 tahun," ujar Misbakhun.
Hal keempat, pemegang kartu Pra Kerja akan mendapatkan pelatihan dan sertifkasi selama 2 bulan. Poin kelima, bagi pencari kerja, akan diberikan insentif sampai mendapat kerja atau maksimal selama 12 bulan, setelah lulus pelatihan dan sertifikasi. Keenam, bagi yang terkena PHK, akan diberikan insentif upah selama pelatihan/sertifikasi dan maksimal tiga bulan setelah lulus pelatihan/sertifikasi.
Lalu, pekerja akan diberikan insentif pengganti upah selama menjalani pelatihan atau sertifikasi. Terakhir, program ini menargetkan 2 juta orang peserta pelatihan akan dipekerjakan pada 2020. "Program Kartu Pra Kerja ini digodok bersama kementerian terkait," ujar Misbakhun.
DEWI NURITA