TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Kelayang di Pulau Belitung, hari ini, Kamis 14 Maret 2019. KEK ini dikembangkan sebagai instrumen transformasi ekonomi masyarakat Bangka Belitung, dari sebelumnya pertambangan timah, menjadi kepariwisataan.
Baca: Ini Daftar 11 Kawasan Ekonomi Khusus dan Peluang...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, provinsi yang dulunya bergabung dengan Sumatera Selatan ini, kini bersiap diri menjadi destinasi wisata kelas dunia. ”Lokasi KEK Tanjung Kelayang sangat strategis karena terletak di Pulau Belitung, yang secara geografis berada di antara Jakarta dan Singapura, yang diincar sebagai target captive market," ujar dia dalam keterangan tertulis hari ini.
Hingga saat ini, kata Darmin, KEK Tanjung Kelayang sudah berhasil menarik investasi dengan menghadirkan jaringan hotel internasional seperti Starwood Asia Pacific dan Accor Asia Pacific. KEK Tanjung Kelayang diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 23.645 orang. Adapun luas areal seluas 324 hektar dengan target investasi sebesar Rp10,3 triliun.
Darmin menjelaskan, saat ini sudah 12 KEK yang ditetapkan, delapan di antaranya bertema manufaktur, dan empat diantaranya bertema kepariwisataan.Adapun yang sudah resmi beroperasi ada enam KEK, yaitu KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Galang Batang, dan KEK Arun Lhokseumawe.
"KEK Tanjung Kelayang, bersama dengan KEK Bitung, Morotai, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan Insha Allah sudah dapat diresmikan pengoperasiannya,“ kata dia.
BACA: Diresmikan Jokowi, Ini 5 Fakta Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, KEK Tanjung Kelayang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016. Selain KEK Tanjung Kelayang, saat ini Dewan Nasional tengah mengkaji dua usulan KEK yang berada di Provinsi Bangka Belitung yaitu Sungailiat di Kabupaten Bangka dan Tanjung Gunung di Kabupaten Bangka Tengah, yang diharapkan dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
”Untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di KEK, pemerintah telah menerbitkan kebijakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik, Online Single Submission (OSS) yang juga diterapkan di KEK,” kata Enoh.