TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang menunggu data dari kementerian dan lembaga untuk dapat mencairkan kenaikan gaji PNS 2019. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah soal itu.
BACA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS pada 2020: Rp 2 juta - Rp 3 jutaan
"Namun karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka kami membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam undang-undang itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini.
Saat ini, kata Sri Mulyani, dengan PP yang sudah ditandatangani, Kemenkeu tinggal menunggu untuk perundangannya, dan penomoran aturan yang sudah berisi detail setiap kementerian dan lembaga. Menurut dia, lampirannya akan cukup tebal sekali.
Dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut, kata Sri Mulyani, Kementerian PAN RB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian lembaga."Baru, data itu masuk ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan," ujar Sri Mulyani
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus tahun lalu.