TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum mengetok palu perihal penentuan harga lelang pita frekuensi untuk jaringan 5G. Direktur Penataan Sumber Daya, Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Denny Setiawan, mengatakan harga dasar lelang pita frekuensi milimeter wave rencananya akan menyesuaikan dengan kebutuhan investasi infrastruktur 5G yang mayoritas akan berbasis small cell.
Simak: Indonesia Uji Coba Jaringan 5G Saat Asian Games 2018
"Untuk harga pastinya saat ini masih digodok," kata Denny kepada Bisnis, Selasa 12 Maret 2019.
Denny menjelaskan, base transceiver station (BTS) 5G nantinya akan semakin kecil cakupannya dan akan semakin rapat, sehingga volumenya juga akan meningkat signifikan. Peningkatan volume pembangunan small cell di era 5G berbanding lurus dengan kebutuhan investasi yang semakin besar di sisi operator,”
Denny menerangkan Kemkominfo mencoba menyeimbangkan secara tepat realita kebutuhan investasi besar small cell 5G dengan pengaturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Harapannya agar operator seluler dapat menyediakan layanan 5G dengan lebih cepat dan optimal penetrasinya. Adapun alternatif lain yang dapat dimanfaatkan untuk frekuensi 5G adalah, pita 3,5 Ghz yang saat ini digunakan untuk satelit.
“Kami sedang mengkaji potensi pemanfaatan penggunaan frekuensi 3.5GHz secara sharing untuk 5G dan satelit, misalnya dengan pembagian secara geografis untuk layanan 5G di wilayah yang terdapat kawasan industri manufaktur atau daerah perkotaan yang memiliki demand trafik data yang tinggi,” kata Denny.
BISNIS.COM