Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebanyak 30 Wajib Pajak Dapat Penghargaan, Termasuk Freeport

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ke empat kanan) usai menyerahkan piagam penghargaan Wajib Pajak kepada (kedua kiri ke kanan) Sofjan Wanandi, Edwin Soeryadjaya, Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Erick Thohir dan Arifin Panigoro di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, 13 Maret 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ke empat kanan) usai menyerahkan piagam penghargaan Wajib Pajak kepada (kedua kiri ke kanan) Sofjan Wanandi, Edwin Soeryadjaya, Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Erick Thohir dan Arifin Panigoro di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, 13 Maret 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Terdapat 30 wajib pajak yang menerima penghargaan, terdiri dari enam wajib pajak badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta enam wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Baca juga: Pentingkah Jumlah Unicorn Bagi Perekonomian RI? Ini Kata Bappenas

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, para wajib itu mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan di masing-masing KPP di lingkungan kanwil. "Apresiasi juga diberikan atas kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan juga dalam berkoordinasi dengan para pegawai di KPP," kata Robert di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Iingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

Robert mengatakan, apresiasi ini merupakan hal penting. Wajib pajak yang dipilih pun bukan sembarangan, karena terbukti telah berkontribusi secara signifikan dan tergolong berkoordinasi dengan baik dan tingkat kepatuhannya dalam laporan pembayaran cukup sangat baik.

Lebih lanjut Robert mengatakan, pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp418,73 triliun. Pada 2019 ini, target penerimaan mencapai Rp 498 triliun, atau tumbuh 19 persen dibanding realisasi tahun 2018. Jumlah tersebut mendukung 31,57 persen target nasional, yaitu sebesar Rp1.577,56 triliun. 

Tahun ini, kata Robert, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data. Integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak BUMN Juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Bagi wajib pajak adanya integrasi data ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT, menurunkan compliance cost, dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan bagi DJP, menurut Robert, integrasi data akan mempermudah pengawasan, memperoleh data untuk penggalian potensi wajib pajak Iain, dan meningkatkan pencapaian penerimaan. Selain ltu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral, untuk berdiskusi mengenal permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. 

Berikut adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:

1. PT. Adaro Indonesia 
2. PT. Astra Daihatsu Motor 
3. PT. Astra Honda Motor 
4. Arifin Panigoro 
5. Alexander Tedja 
6. Budi Purnomo Hadisurjo 
7. PT. Bio Farma (Persero) 
8. PT. Bukit Asam Tbk 
9. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 
10. PT. Bank BNl (Persero) Tbk 
11. PT Bank BRI (Persero) Tbk 
12. Bank Central Asia Tbk. 
13. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk 
14. Freeport lndonesia 
15. Garibaldi Thohir 
16. PT. Honda Prospect Motor 
17. PT. Kaltim Prima Coal 
18. PT. Kideco Jaya Agung 
19. Pembangunan Perumahan 
20. PT. Pelabuhan Indonesia Ill (Persero) 
21. PT. Pertamina (Persero) 
22. Petrokimia Gresik 
23. PT. PLN (Persero) 
24. Perusahaan Gas Negara Tbk 
25. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja 
26. Rachmat Theodore Permadi 
27. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 
28. PT. Toyota Astra Motor 
29. PT. Unilever Indonesia Tbk 
30. PT. United Tractors Tbk 

Acara apresiasi dan penghargaan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak serta para pejabat eselon ll di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Penghargaan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar ini diserahkan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak dengan didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kepala KPP terkait.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

8 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

2 hari lalu

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Tumbuh Melambat

Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 sebesar Rp 1.246,97 triliun.


Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

2 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
Bursa Karbon Diluncurkan Pekan Depan, Kepala BKF: Pajak Karbon Belum Diperlukan

Pemerintah bakal meluncurkan bursa karbon paa 26 September 2023.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

2 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Strategis Investasi di Hulu Migas dan Dampaknya ke Pajak

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyoroti sejumlah tantangan strategis pada investasi hulu migas (minyak dan gas). Apa saja?


DPR Sebut Pajak Jadi Pasal Krusial di Revisi UU IKN

3 hari lalu

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah membahas Ibukota Negara Nusantara di Gedung Nusantara, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
DPR Sebut Pajak Jadi Pasal Krusial di Revisi UU IKN

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono membenarkan pihaknya akan bisa menarik pajak bila sudah menjadi Pemda Khusus.


Heru Budi Beri Diskon Pajak untuk 132 Pasar, termasuk Pasar Tanah Abang yang Lagi Sepi Pembeli

4 hari lalu

Suasana di Blok G Pasar Tanah Abang pada Sabtu, 16 September 2023. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila
Heru Budi Beri Diskon Pajak untuk 132 Pasar, termasuk Pasar Tanah Abang yang Lagi Sepi Pembeli

Pj Gubernur DKI Heru Budi memberikan keringanan atau diskon pajak untuk 132 pasar naungan Perumda Pasar Jaya. Pasar Tanah Abang juga dapat diskon.


Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

6 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.


Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

10 hari lalu

Kendaraan wisatawan yang didominasi sepeda motor memadati Jalan Raya Puncak, Cisarua,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. Pada libur Hari Buruh kawasan wisata Puncak Bogor dipadati kendaraan wisatawan yang berlibur, dan Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.