TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Terdapat 30 wajib pajak yang menerima penghargaan, terdiri dari enam wajib pajak badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta enam wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Baca juga: Pentingkah Jumlah Unicorn Bagi Perekonomian RI? Ini Kata Bappenas
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, para wajib itu mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan di masing-masing KPP di lingkungan kanwil. "Apresiasi juga diberikan atas kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan juga dalam berkoordinasi dengan para pegawai di KPP," kata Robert di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Iingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Robert mengatakan, apresiasi ini merupakan hal penting. Wajib pajak yang dipilih pun bukan sembarangan, karena terbukti telah berkontribusi secara signifikan dan tergolong berkoordinasi dengan baik dan tingkat kepatuhannya dalam laporan pembayaran cukup sangat baik.
Lebih lanjut Robert mengatakan, pada 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp418,73 triliun. Pada 2019 ini, target penerimaan mencapai Rp 498 triliun, atau tumbuh 19 persen dibanding realisasi tahun 2018. Jumlah tersebut mendukung 31,57 persen target nasional, yaitu sebesar Rp1.577,56 triliun.
Tahun ini, kata Robert, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data. Integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak BUMN Juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Bagi wajib pajak adanya integrasi data ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT, menurunkan compliance cost, dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak.
Sedangkan bagi DJP, menurut Robert, integrasi data akan mempermudah pengawasan, memperoleh data untuk penggalian potensi wajib pajak Iain, dan meningkatkan pencapaian penerimaan. Selain ltu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral, untuk berdiskusi mengenal permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.
Berikut adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:
1. PT. Adaro Indonesia
2. PT. Astra Daihatsu Motor
3. PT. Astra Honda Motor
4. Arifin Panigoro
5. Alexander Tedja
6. Budi Purnomo Hadisurjo
7. PT. Bio Farma (Persero)
8. PT. Bukit Asam Tbk
9. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
10. PT. Bank BNl (Persero) Tbk
11. PT Bank BRI (Persero) Tbk
12. Bank Central Asia Tbk.
13. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk
14. Freeport lndonesia
15. Garibaldi Thohir
16. PT. Honda Prospect Motor
17. PT. Kaltim Prima Coal
18. PT. Kideco Jaya Agung
19. Pembangunan Perumahan
20. PT. Pelabuhan Indonesia Ill (Persero)
21. PT. Pertamina (Persero)
22. Petrokimia Gresik
23. PT. PLN (Persero)
24. Perusahaan Gas Negara Tbk
25. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
26. Rachmat Theodore Permadi
27. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
28. PT. Toyota Astra Motor
29. PT. Unilever Indonesia Tbk
30. PT. United Tractors Tbk
Acara apresiasi dan penghargaan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak serta para pejabat eselon ll di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Penghargaan kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar ini diserahkan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak dengan didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kepala KPP terkait.