TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari mengenai rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil murah (LCGC) sebesar 3 persen. Kalla menyebutkan kebijakan ini sebagai pengendalian emisi agar kualitas udara tetap baik.
Baca juga: Industri Otomotif Tunggu Keputusan Final PPnBM untuk Kendaraan
“Yang mungkin dinaikkan itu yang tidak green (ramah lingkungan). Yang masih ada emisinya. Tetapi saya belum mendapatkan laporan dari Menkeu, jadi belum kita tahu (teknis PPnBM untuk LCGC) tetapi itu tentunya (jika dikenakan PPNBM untuk) menyeimbangkan,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Dalam rapat antara dengan Komisi V DPR RI, kemarin, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan PPnBM pada low cost green car (LCGC) atau dikenal dengan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).
Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan.
“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi, dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Rancangan beleid baru ini diperkirakan akan berlaku pada tahun 2021.
“Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha,” kata Airlangga.
BISNIS