TEMPO.CO, Jakarta -ASN wajib naik Grab, Dinas Perhubungan Kota Bandung membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menganggap program carpooling melanggar prinsip persaingan usaha. Kebijakan carpooling merupakan metode berbagi tumpangan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
BACA: ASN Wajib Naik Grab, KPPU Surati Pemkot Bandung
Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan salah satu penyedia jasa transportasi online Grab. Setiap aparat sipil negera atau ASN khususnya yang berkantor di Dishub diimbau untuk menggunakan angkutan Grab saat berangkat dan pulang kerja.
Disinggung ihwal surat yang dilayangkan KPPU kepada Pemkot Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan belum menerima surat itu.
"Belum menerima (surat KPPU), dan carpooling ini tidak monopoli, sekarang kalau misalnya Grab melakukan pengajuan untuk uji coba terus saya memaksa-maksa aplikasi lain dan dia nggak mau, masa saya paksa," kata Didi saat ditemui di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa, 12 Maret 2019.
BACA: Gojek Diminta Stop Perang Tarif dengan Grab
Menurut dia, sistem kerjasama yang dilakukan Dishub dengan Grab bukan atas permintaan pihak Dishub, melainkan Grab yang terlebih dahulu menawarkan kesiapannya untuk ikut andil dalam program carpooling yang digagas Dishub Kota Bandung.
"Kami bukan pihak yang menawarkan. Kemarin Gojek udah mulai juga tertarik. Bagi kami positif banyak penyelenggara juga. Sekarang kalau angkot mau carpooling ya positif juga, karena segmentasi masyarakat sangat beragam. Bagi kami positif kalau banyak pihak yang terlibat dalam pelayanan carpooling," ucapnya.
Didi mengatakan carpooling ini merupakan sistem yang digagas Dishub untuk mengurai kemacetan di kota Kembang. Diapun tidak membenarkan asumsi liar yang berkembang di masyarakat kalau kebijakan carpooling itu seolah-olah mewajibkan ASN menggunakan Grab saat pergi dan pulang kerja. "Itu tidak benar," katanya.
Apalagi, kata dia, kerja sama yang digagas Dishub dengan Grab hanya dalam rangka uji coba carpooling saja. Uji coba itu dilakukan selama 5 hari sejak Senin, 11 Maret 2019, hingga Jumat, 15 Maret 2019 mendatang.