TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap dua buah kapal perikanan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di sekitar Selat Malaka. Adapun kapal yang berbendera Malaysia tersebut ditangkap pada Senin, 11 Maret 2018.
Baca: KKP Tangkap 1 Kapal Berbendera Vietnam Diduga Illegal Fishing
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Sebelumnya, Kementerian telah menangkap sebuah kapal berbendera Vietnam yang juga dididuga melakukan illegal fishing di perairan milik Negara Indonesia. Kapal tersebut ditangkap pada Jumat 8 Maret 2019 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Adapun sepanjang Januari hingga Mare 2019, KKP telah menangkap 15 kapal illegal yang diduga melakukan praktik illegal fishing di wilayah perairan Negara Indonesia.
Agus menjelaskan kedua kapal yang ditangkap adalah KM. PKFB 1109 dengan tonase sebesar 50,99 GT serta dengan jumlah awak kapal 4 (empat) orang warga negara Myanmar. Kemudian kapal kedua yang ditangkap adalah KM. PPF 634 dengan tonase 49,07 GT dan memiliki jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar.
"Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan wilayah perairan Negara Republik Indonesia 571 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB," kata Agus.
Usai ditangkap, kapal kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara. Kapal tersebut diperkirakan tiba pada Selasa, 12 Maret 2019 pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Baca: KKP Perlu Perkuat Armada Kapal Pengawas Pencurian Ikan
Adapun, kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam beleid tersebut para pelaku mendapat ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Simak berita terkait KKP lainnya di Tempo.co.