TEMPO.CO, Jakarta - Usai insiden jatuhnya Ethiopian Airlines yang menggunakan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX, Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI angkat bicara. KKI mendesak Kementerian Perhubungan atau Kemenhub untuk melarang maskapai Indonesia menerbangkan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX.
Baca: Saham Boeing Anjlok Usai Ethiopian Airlines Jatuh
Desakan ini disampaikan usai Kemenhub hanya memutuskan untuk melarang sementara penerbangan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX oleh maskapai Indonesia. "Banyak calon penumpang pesawat yang mengadu bahwa mereka merasa takut apabila pesawat yang akan dipakai berjenis Boeing 737-8 MAX tersebut," kata Ketua KKI David Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Sebelumnya, pesawat Ethiopian Airlines rute Addis Ababa, Ethiopia menuju Nairobi, Kenya mengalami kecelakaan pada Ahad pagi sekitar pukul 08.44 waktu setempat. Pesawat yang membawa 149 penumpang dan 8 kru dipastikan tewas. Saat terbang, pesawat dengan nomor penerbangan ET 302 itu merupakan pesawat Boeing dengan tipe 737-8 MAX.
Sebelum Ethiopian Airlines, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Teluk Karawang, 29 Oktober 2018 lalu juga berjenis Boeing 737 MAX 8. Pesawat itu buatan tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018. Akibatnya, Kementerian Perhubungan kemudian mengeluarkan larangan sementara penerbangan pesawat jenis tersebut.
David mengatakan ketakutan calon penumpang tersebut dipicu oleh peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines, Ahad lalu. Insiden tersebut, mengingatkan para calon penumpang terhadap peristiwa jatuhnya Lion Air pada Oktober 2018. Sebab, ada kesamaan di antara kedua peristiwa tersebut, mulai dari jenis pesawat, waktu kecelakaan yang terjadi tak lama usai lepas landas, hingga tak ada korban yang selamat.
Meski larangan terbang sementara tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Penerbangan pasal 53 ayat 1, namun David menilai seharusnya larangan diberlakukan secara permanen. "Ini supaya calon penumpang tidak khawatir dengan jenis pesawat yang akan ditumpanginya," katanya.
Selain itu, David juga meminta supaya Kemenhub melaksanakan kewajiban dalam hal perlindungan hukum terutama kepada konsumen. Kementerian juga harus memperingatkan kepada siapapun yang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara di Indonesia untuk menempatkan aspek keselamatan ditempatkan di atas segalanya.
Apalagi, dengan rentetan kejadian buruk dan reaksi dari berbagai otoritas di berbagai negara mengenai penerbangan Boeing 737-8 MAX. Menurut David, reaksi dari berbagai otoritas berwenang di beberapa negara itu seharusnya telah memberikan indikator awal bagaimana Boeing 737-8 MAX menebar ancaman bagi keselamatan konsumen.
Baca: Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing USD 100 Juta
"Hal ini, tidak terlepas dari fakta, bahwa di Indonesia terdapat beberapa pesawat Boeing jenis tersebut yang dioperasikan dan diterbangkan," kata David.