TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan mobil listrik nantinya tidak bakal dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Rencana tersebut tertuang dalam perubahan skema PPnBM kendaraan roda empat yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.
Baca: Luhut: Hyundai Siapkan USD 1 M untuk Industri Mobil Listrik
"Diturunkan menjadi nol persen, karena nantinya semuanya akan berbasis emisi, dalam mobil listrik itu tidak lagi berbasis CC tapi emisi," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta. Skema itu nanti akan masuk dalam Peraturan Pemerintah baru yang akan mendukung Peraturan Presiden soal mobil listrik.
Airlangga mengatakan skema anyar itu adalah insentif bagi industri otomotif untuk masuk ke mobil listrik. "Kalau menggunakan PPnBM seperti sekarang, mobil listrik tidak punya insentif untuk dibuat di Indonesia," ujar Airlangga.
Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. "Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya (Peraturan Presiden), tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal," tutur Airlangga.
Menurut Airlangga, beberapa negara memilih untuk memberi subsidi untuk mobil listrik. Namun, ia tidak ingin pemerintah mengambil langkah serupa. "Kami tidak mau subsidi BBM diganti subsidi kendaraan, makanya kami mengambil langkah insentif fiskal untuk mendorong industri ini tumbuh."
Dalam skema baru, mobil listrik akan dibebaskan dari PPnBM. Kebijakan itu, menurut Airlangga, bakal memicu industri untuk mempersiapkan diri terjun ke mobil listrik. Saat ini, ujar dia, sudah ada dua hingga tiga investor yang menyatakan bakal masuk ke Tanah Air, namun menunggu kebijakan pemerintah. Mereka berasal antara lain dari Jepang dan Eropa.
Airlangga berujar Indonesia kini bersaing dengan Thailand dan India untuk perkara mobil listrik. Namun, berdasarkan kajiannya, para investor berkomitmen untuk mulai memproduksi mobil listrik di Indonesia apabila skema PPnBM itu jadi diubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati aturan yang memayungi skema anyar itu ditargetkan terbit tahun ini. Namun, skema tersebut baru akan berlaku efektif pada 2021. "Untuk memberi waktu kepada industri untuk menyesuaikan teknologi agar dapat memenuhi syarat tarif pajak rendah," ujar dia.
Baca: Kalau Skema PPnBM Tak Diubah, Menperin: Mobil Listrik Sulit Dibuat di RI
Menurut dia, perubahan skema itu bukan berkaitan dengan kenaikan penerimaan negara. Sri Mulyani berujar kebijakan itu adalah instrumen fiskal guna mendorong industrialisasi bidang otomotif dan mendorong ekspor.
Simak berita lainnya terkait mobil listrik di Tempo.co.