TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi menjawab tudingan berbagai pihak ihwal Kartu Pra Kerja yang digagasnya dinilai bisa membebani keuangan negara. Menurut dia program tersebut diperlukan lantaran dalam lima tahun ke depan pemerintah hendak berfokus membangun sumber daya manusia secara besar-besaran.
BACA: Perkenalkan Kartu Pra Kerja, Jokowi: Bukan Menggaji Pengangguran
"Bagaimana kita mau bertarung di kompetisi dengan negara lain kalau SDM kita skillnya kurang, kalau SDM premium kita tidak melimpah," ujar Jokowi selepas bertemu ratusan pendukungnya dalam acara Festival Satu Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2019.
Kartu Pra Kerja, kata Jokowi, dikeluarkan agar Indonesia tidak terjebak menjadi negara berpendapatan menengah. Ia berkaca dari berbagai negara yang terjebak di kelas menengah dan tidak bisa naik menjadi negara maju lantaran infrastruktur dan sumber daya manusianya tidak siap. "Pelajaran itu harus kita ambil sebagai pengalaman."
BACA: Pro Kontra Kartu Pra Kerja Jokowi
Baca Juga:
Jadi, dia menegaskan Kartu Prakerja tidak bakal merugikan negara. Alih-alih, kartu sakti itu bisa membawa manfaat bagi Tanah Air. "Merugikan bagaimana, ini lho, kartu pra kerja kan, jadi nanti lulusan SMA SMK atau SMP atau universitas ini setelah pegang kartu ini bisa ditraining.," tutur Jokowi.
Pelatihan itu nantinya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, swasta, atau kementerian dan lembaga. Selain itu, pelatihan dapat dilakukan dalam jumlah banyak, baik di dalam negeri, maupun di luar negeri.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Nizar Zahro menilai program kartu pra kerja yang akan dirilis Joko Widodo berpotensi membebani keuangan negara. Menurut Nizar, program capres inkumben ini justru akan menambah utang.
"Untuk gaji guru saja kita utang, masa Pak Jokowi mau tambah utang baru untuk gaji pengangguran?" Nizar mengkritik dalam keterangan tertulisnya pada Selasa petang, 5 Maret 2019. Ia menuding program Kartu Pra Kerja Jokowi akan menambah beban senilai Rp 7 triliun.
Angka itu, kata dia, dihitung dari jumlah pengangguran dikalikan dengan nominal rencana gaji yang akan diberikan pemerintah. Nizar kemudian menunjukkan jumlah pengangguran menurut Data Tingkat Pengangguran Terbuka Bada Pusat Statistik ialah 7 juta jiwa. Sedangkan gaji yang akan diberikan rata-rata Rp 1 juta.
Nizar berpendapat program itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. "Tidak ada program kartu pra-kerja dalam APBN 2019." Ia menyarankan Jokowi berfokus mengangkat pegawai honorer K2 menjadi aparatur sipil negara ketimbang menggaji pengangguran.
Baca berita tentang Kartu Pra Kerja lainnya di Tempo.co.
FRANCISCA CHRISTY