TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi kembali memperkenalkan salah satu kartu yang bakal dikeluarkannya, yakni Kartu Prakerja. Jokowi menegaskan kartu ini bukan bertujuan untuk menggaji pengangguran seperti yang ramai diperbincangkan masyarakat.
BACA: Mangkrak 15 Tahun, Jokowi Ambil Alih Terowongan Nanjung
"Bukan untuk memberi gaji kepada yang menganggur, bukan, isu itu harus bisa kita jawab," ujar Jokowi di hadapan ratusan pendukungnya dalam acara Festival Satu Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2019.
Jokowi mengatakan kartu itu dikeluarkan untuk mendukung anak-anak Indonesia agar memiliki peluang masuk ke dunia industri dan dunia kerja. Ia menyebut itu adalah investasi yang dilakukan pemerintah.
Dengan memegang kartu ini, para lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, hingga akademi, yang ingin masuk ke dunia kerja akan dilatih terlebih dahulu. Pelatihan itu bisa dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri. "Setelah pegang kartu ini, kalau sudah training kok belum dapat kesempatan kerja, ini akan ada insentif honor," tutur dia.
Baca Juga:
BACA: Jokowi dan Sandiaga di Bandung, Pengamat: Jawa Barat Strategis
Sebelumnya, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Nizar Zahro menilai program kartu prakerja yang akan dirilis Joko Widodo berpotensi membebani keuangan negara. Menurut Nizar, program capres inkumben ini justru akan menambah utang.
"Untuk gaji guru saja kita utang, masa Pak Jokowi mau tambah utang baru untuk gaji pengangguran?" Nizar mengkritik dalam keterangan tertulisnya pada Selasa petang, 5 Maret 2019. Ia menuding program Kartu Pra-kerja Jokowi akan menambah beban senilai Rp 7 triliun.
Angka itu, kata dia, dihitung dari jumlah pengangguran dikalikan dengan nominal rencana gaji yang akan diberikan pemerintah. Nizar kemudian menunjukkan jumlah pengangguran menurut Data Tingkat Pengangguran Terbuka Bada Pusat Statistik ialah 7 juta jiwa. Sedangkan gaji yang akan diberikan rata-rata Rp 1 juta.
Nizar berpendapat program itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. "Tidak ada program kartu pra-kerja dalam APBN 2019." Ia menyarankan Jokowi berfokus mengangkat pegawai honorer K2 menjadi aparatur sipil negara ketimbang menggaji pengangguran.