TEMPO.CO, Jakarta -Seluruh korban anjloknya kereta rel listrik atau KRL Jatinegara - Bogor terjamin asuransi kesehatan dari PT Jasa Raharja (Persero).
BACA: KRL Jatinegara - Bogor Anjlok, Kementerian BUMN Minta Maaf
“Berdasarkan pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Dia menyebutkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp 1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp 500.000.
BACA: KRL Anjlok, PT KCI Diminta Segera Normalkan Sarana Perkeretaapian
Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.
Korban yang telah dijamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut di RS PMI, di antaranya Kristianti, Tasya, Nurhayati dan Lilis Septiani.Sementara itu, di RS Salak, di antaranya Hj. Nenih, Fandi Suryadi, Resti Pendawati, Fatan, Ailsha,Yakub, Maryunita, Mia, Lisa, dan Safa.
Menteri Perhubungan Budi Karya menyampaikan prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban KRL anjlok tersebut segera diberikan kesembuhan.