TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga 1 Maret 2019 telah menyalurkan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. KPR bersubsidi ini disalurkan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 868 miliar untuk 9.115 unit rumah.
Baca: Bantah BPN Prabowo, PUPR Tetap Berfokus ke Perumahan
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. "Kami lakukan pemantauan rutin," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, 9 Maret 2019.
Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank, kata Budi, pihaknya mengevaluasi melalui database yang ada. "Kemudian sesuai ketentuan satu tahun setelah akad KPR kita harus evaluasi monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati, atau justru disewakan kembali," ucapnya.
Budi menjelaskan, hal tersebut juga untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan hanya sekedar investasi. Selanjutnya, hasil evaluasi monitoring ke lapangan tersebut diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabahnya yang tidak menempati rumah subsidi.
Beriktnya, PPDPP akan menegur hingga dua kali peringatan. "Jika tidak direspons juga, kita minta agar bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut. Untuk selanjutnya nasabah tersebut akan diminta untuk melunasi dengan cicilan komersial," ujarnya.
Pada tahun 2019 ini, target penyaluran KPR FLPP adalah sebanyak 67.000 unit senilai Rp 7,1 triliun. Dana itu berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp 5,2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 1,9 triliun.
Sementara untuk realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2010 hingga 1 Maret 2019, telah mencapai Rp 37,68 triliun untuk 586.882 unit rumah. Kelompok penerima manfaat KPR FLPP dari tahun 2010 terbagi atas 73,72 persen pegawai swasta, 12,85 persen Pegawai Negeri Sipil atau PNS, 7,72 persen Wiraswasta, 3,98 persen TNI/Polri, dan lainnya 1,73 persen.
Baca: Jalan Tol Madiun Terendam Banjir, PUPR Evaluasi Sistem Drainase
Budi menyampaikan untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Untuk 2019, pada Desember 2018 lalu telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR FLPP yang terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta enam bank pembangunan daerah syariah.
ANTARA