Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hingga Awal Maret, OJK Temukan Lagi 168 Pinjaman Online Ilegal

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menemukan 168 aplikasi fintech pinjaman online ilegal beroperasi pada kisaran pertengahan Februari hingga Selasa, 5 Maret 2019. 

Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online

"Jadi mereka itu sebenarnya bukan penyelenggara fintech lending, tetapi pelaku kejahatan finansial berkedok fintech," ujar Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Hingga akhir Februari 2019, OJK telah memblokir 635 penyelenggara fintech tak berizin. Dengan demikian tercatat OJK sudah menumpas 803 aplikasi pinjaman online ilegal.

Pasca rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi pada Selasa lalu, 168 aplikasi fintech ilegal itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika guna dilakukan pemblokiran. Selain itu, Tongam berujar timnya juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada Direktorat Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk ditangani bila ada temuan tindak pidana.

Tongam mengatakan tindakan tegas itu dilakukan guna memberi pesan kepada masyarakat dan pelaku bahwa OJK tidak bakal tinggal diam atas persoalan maraknya fintech pinjaman online ilegal. "Kami tidak bakal membiarkan mereka melakukan penawaran yang bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada fintech."

Meski terus menutup fintech-fintech tak terdaftar itu, Tongam tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pinjaman online ilegal kembali muncul. "Bahkan bisa semakin banyak, tapi kami akan terus melakukan pemblokiran dan penanganan," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata Tongam, timnya bakal kembali berkoordinasi dengan Kominfo untuk melihat di mana saja lokasi server dari 168 aplikasi pinjaman online tak berizin tersebut. Berdasarkan data server dari 635 pinjaman online yang telah diblokir, kebanyakan dari aplikasi ilegal itu berasal dari dalam negeri.

"Kemudian dari Amerika Serikat, Singapura, Cina, dan Malaysia," kata dia. "Walaupun banyak yang lokal, tapi kami enggak tahu badan hukumnya."

Pertumbuhan jumlah pemain fintech peer-to-peer lending cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah 99 perusahaan. "Ada 117 yang berminat dan sedang berproses," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi.

Menurut Riswinandi, segala persyaratan untuk menjadi penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK sudah jelas. Sehingga kalau hingga kini belum banyak perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar, artinya penyelenggara tersebut memang belum siap. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI telah menerima 500 laporan soal pinjaman online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Januari hingga Maret 2019. Dari aduan yang masuk soal pinjaman online itu, 70 persennya terkait fintech ilegal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

9 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

14 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.