TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI telah menerima 500 laporan soal pinjaman online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Januari hingga Maret 2019. Dari aduan yang masuk soal pinjaman online itu, 70 persennya terkait fintech ilegal.
Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan, dari semua aduan yang masuk, beberapa aduan terkait penyelenggara pinjaman online legal alias terdaftar di AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan, sudah ada yang masuk ke Komite Etik. "Masalahnya macam-macam, mulai dari penagihan, bunga, hingga persoalan lainnya," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Sunu mengatakan tidak semua aduan akan bermuara ke komite etik. Laporan yang masuk melalui saluran pengaduan akan dipelajari terlebih dahulu kevalidannya. Artinya aduan itu harus menyertakan bukti-bukti sebelum kemudian diajukan kepada Komite Etik.
Selanjutnya, Komite Etik bakal bekerja secara independen untuk melakukan verifikasi aduan, baik terhadap penyelenggara pinjaman online, maupun kepada pelapor. Dari sana, Komite Etik akan memberikan rekomendasi kepada pengurus.
Adapun sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan hingga pencabutan status keanggotaan. Berdasarkan aturan OJK, setiap penyelenggara pinjaman online mesti terdaftar di AFPI. Bila tidak, mereka tidak boleh beroperasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi,mengatakan tindakan untuk fintech terdaftar yang bermasalah berbeda-beda tergantung isunya. Tak semua masalah pinjaman online harus berujung pencabutan izin. "Harus dipelajari dahulu siapa yang salah, itu kita lihat," ujar dia.