TEMPO.CO, Bandarlampung - Kementerian Perhubungan akan mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengebut atau berkendara melampaui batas kecepatan 100 km/jam di jalan tol. Sanksi ini dirancang untuk menekan angka kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2019.
BACA: Menhub Dorong Tol Jakarta - Cikampek II Bisa Digunakan saat Mudik
"Kami siapkan batas kecepatan, mekanisme kontrol kecepatan, dan memikirkan sanksi bila pengendara melampaui batas kecepatan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Bandara Radin Inten II, Lampung, Kamis, 7 Maret 2019.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan, kecepatan kendaraan diatur paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara itu, kecepatan paling tinggi ialah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Budi Karya menilai, saat ini sopir-sopir yang melaju dengan kecepatan melampaui batas di jalan tol belum memperoleh tindakan yang tegas. Padahal, aksi ugal-ugalan ini kerap menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
Pada musim mudik dan arus balik 2018, misalnya, saat itu Polri mencatat ada 2.950 kendaraan terlibat kecelakaan dengan korban jiwa mencapai 1.438 orang. Sebanyak 333 orang dari antaranya meninggal dunia.
Budi Karya mengatakan, untuk arus mudik tahun ini, isu yang akan berkembang bukan lagi soal kemacetan, namun keselamatan. Karena itu, ia menekankan Kementeriannya akan lebih tegas menegakkan hukum bagi pelanggar batas kecepatan, yang berpotensi memunculkan insiden di jalan.