TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia menyatakan belum akan menerapkan aturan pemberian denda kepada pelanggan pengguna layanan transportasi online yang membatalkan pesanan setelah berhasil mendapatkan pengemudi (driver).
Baca: Aturan Baru Grab Singapura, Batalkan Pesanan Didenda Rp 41 Ribu
"Kalau untuk Indonesia tidak ada masalah, kami berkomunikasi dengan baik, dan tidak ada indikasi ke sana," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui di Gedung Lippo, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2019.
Pernyataan Ridzki tersebut disampaikan menanggapi keputusan Grab Singapura yang bakal menerapkan denda bagi pelanggan Grab yang melakukan pembatalan pemesanan. Adapun rencana tersebut bakal diterapkan bagi pelanggan Grab di Singapura mulai 11 Maret 2019.
Di Singapura, pelanggan akan mendapat denda senilai S$ 4 jika membatalkan pesanan layanan transportasi, setelah lima menit mendapatkan pengemudi. Angka ini setara dengan Rp41.600 dengan kurs Rp10.400 per dolar Singapura.
Selain itu, pengguna layanan transportasi lewat GrabShare juga akan mendapat denda sejumlah sama jika mereka melakukan pembatalan setelah lebih dari tiga menit. Saat ini, pelanggan Grab di Singapura sudah dikenai denda sebesar S$ 5 jika melakukan pembatalan lebih dari dua kali dalam seminggu.
Baca: Nilai Ekonomi Digital Bakal Tembus USD 130 Miliar di 2020
Kemudian, para pengguna layanan Grab di Singapura juga bakal dikenai denda jika terlalu lama tak muncul pada titik penjemputan (no show fee) selama lebih dari lima menit. Sedangkan untuk pengguna layanan GrabShare waktunya dipersingkat menjadi tiga menit. Dalam kondisi itu, pengemudi diperbolehkan untuk melakukan pembatalan dan tidak dikenai denda.
Sementara itu, pembatalan pelanggan tidak dikenai denda bila dilakukan kurang dari lima menit setelah mendapatkan pengemudi. Sedangkan bagi GrabShare, pembatalan tak dikenai denda jika dilakukan di bawah waktu tiga menit. Pembatalan gratis jika pengemudi Grab datang lebih dari waktu estimasi yang tertera.
CHANNEL NEWS ASIA