INFO BISNIS - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019. Sosialisasi yang diadakan di di Emerald Garden Hotel Medan pada Selasa, 5 Maret 2019, itu bertujuan untuk optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa khususnya dengan Kejaksaan Agung.
"Kementerian Desa telah menandatangani MoU tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas (pengawasan dana desa) dengan Kejaksaan. Hampir satu tahun kita sudah melakukan kerja sama ini. MoU ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendampingan dan pengawalan dana desa," ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah Conrad Hendarto.
Baca Juga:
Kegiatan itu melibatkan Kajati dan Kajari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Conrad mengapresiasi optimalisasi Kejaksaan yang telah membantu pendampingan dan pengawasan dana desa. Ia berharap, kegiatan ini dapat membantu mengurangi potensi penyimpangan dana desa.
"Kesalahan kepala desa soal penggunaan dana desa karena banyak yang kurang faham saja. Untuk itu, kementerian sangat konsen melakukan pengawalan dana desa ini. Karena masih banyak kepala desa yang belum tahu dan masih khawatir menggunakan dana desa," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengungkapkan adanya paradigma baru dalam pengawasan dana desa oleh Kejaksaan. Menurutnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya.
Baca Juga:
"Kita ubah paradigmanya, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi kita mendukung apa-apa yang baik, dan bersama-sama terus kita tingkatkan," ucapnya.
Dia menuturkan, program dana desa adalah peluang bagi Kejaksaan untuk menjadi mitra kepala desa, agar pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai target dan harapan. Dana desa telah disalurkan sejak 2015, dan telah mencapai Rp 257 triliun hingga 2019. "Kita harapkan (dana desa) tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan dari kelompok-kelompok tertentu," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 dilaksanakan selama dua hari, yakni 5-6 Maret 2019. Peserta dari kegiatan ini terdiri dari Kajati, Kajari, Asintel, Asdatun, Kasi B, Kasi Intel, dan Cabri se-Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan kepala dinas PMD provinsi dan kabupaten, perwakilan kepala desa, dan perwakilan pendamping desa.
Pada sosialisasi tersebut, Kemendes PDTT juga memberikan bantuan permodalan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat sebesar Rp 4,7 miliar untuk Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. (*)