Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kena Tunggakan Jiwasraya, Bisnis StanChart Tetap Moncer

image-gnews
Prahara Asuransi Jiwasraya
Prahara Asuransi Jiwasraya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Head of Wealth Management Standard Chartered Bank Indonesia, Bambang Simarno mengatakan bisnis asuransi Standard Chartered atau StanChart tidak terpengaruh masalah Jiwasraya. Menurut dia, hal itu dilihat dari kinerja bisnis asuransi perusahaan pada 2018.

BACA: Konsumen Asuransi Jiwasraya Enggan Perpanjang Kontrak

"Karena masalah Jiwasraya ini kan sampai sekarang belum selesai juga dan kalau kami lihat masukan nasabah sih, ya memang nasabah masih menunggu jawaban. Tapi nasabah juga melihat adanya peran serta juga dari pihak-pihak terkait," kata Bambang saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan pemegang saham Jiwasraya, bersama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk masalah saat ini.

Dia mengatakan Standard Chartered merupakan salah satu distribusi untuk Jiwasraya. Namun saat ditanya lebih lanjut soal tunggakan Jiwasraya yang sebesar Rp 16 triliun, Bambang enggan membeberkan.

"Itu benar atau tidak, saya tidak bisa berkomentar. Yang bisa saya komentar adalah saat ini kami bekerja sama dengan Jiwasraya dan juga kami sudah berkoordinasi dengan OJK, pemegang polis asuransi, untuk kami bersama-sama menyampaikan komunikasi yang terbaru ke nasabah," ujar Bambang.

Hal itu Bambang sampaikan usai memaparkan Kinerja Keuangan 2018 Standard Chartered Bank Indonesia.

BACA: Tertinggi Sejak 2014, StanChart Bukukan Laba Bersih Rp 536 M

Adapun pada 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya mengumumkan gagal bayar polis jatuh kepada para nasabah program JS Saving Plan.  JS Saving Plan merupakan produk asuransi dengan perlindungan kecelakaan lima tahun, sekaligus investasi dengan jatuh tempo per tahun.

Produk berjenis bancassurance tersebut dipasarkan melalui Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara sejak 2015. Nilai polisnya minimal sebesar Rp 50 juta per polis. Sejumlah nasabah prioritas bank-bank tersebut turut berinvestasi di produk ini. 

Sumber Tempo mengatakan, total tunggakan seluruh polis JS Saving Plan ditaksir mencapai Rp 16 triliun di tujuh bank. Gagal bayar ini disebabkan oleh buruknya kinerja investasi Jiwasraya. Kini,  untuk menutup gagal bayar tersebut Jiwasraya meminta para pemegang polis bersedia memperpanjang premi (roll over), dengan kompensasi bunga dibayar di muka sebesar 7 persen per tahun, atau setara dengan 7,49 persen per tahun nett efektif.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.