TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Head of Wealth Management Standard Chartered Bank Indonesia, Bambang Simarno mengatakan bisnis asuransi Standard Chartered atau StanChart tidak terpengaruh masalah Jiwasraya. Menurut dia, hal itu dilihat dari kinerja bisnis asuransi perusahaan pada 2018.
BACA: Konsumen Asuransi Jiwasraya Enggan Perpanjang Kontrak
"Karena masalah Jiwasraya ini kan sampai sekarang belum selesai juga dan kalau kami lihat masukan nasabah sih, ya memang nasabah masih menunggu jawaban. Tapi nasabah juga melihat adanya peran serta juga dari pihak-pihak terkait," kata Bambang saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan pemegang saham Jiwasraya, bersama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk masalah saat ini.
Dia mengatakan Standard Chartered merupakan salah satu distribusi untuk Jiwasraya. Namun saat ditanya lebih lanjut soal tunggakan Jiwasraya yang sebesar Rp 16 triliun, Bambang enggan membeberkan.
"Itu benar atau tidak, saya tidak bisa berkomentar. Yang bisa saya komentar adalah saat ini kami bekerja sama dengan Jiwasraya dan juga kami sudah berkoordinasi dengan OJK, pemegang polis asuransi, untuk kami bersama-sama menyampaikan komunikasi yang terbaru ke nasabah," ujar Bambang.
Hal itu Bambang sampaikan usai memaparkan Kinerja Keuangan 2018 Standard Chartered Bank Indonesia.
BACA: Tertinggi Sejak 2014, StanChart Bukukan Laba Bersih Rp 536 M
Adapun pada 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya mengumumkan gagal bayar polis jatuh kepada para nasabah program JS Saving Plan. JS Saving Plan merupakan produk asuransi dengan perlindungan kecelakaan lima tahun, sekaligus investasi dengan jatuh tempo per tahun.
Produk berjenis bancassurance tersebut dipasarkan melalui Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara sejak 2015. Nilai polisnya minimal sebesar Rp 50 juta per polis. Sejumlah nasabah prioritas bank-bank tersebut turut berinvestasi di produk ini.
Sumber Tempo mengatakan, total tunggakan seluruh polis JS Saving Plan ditaksir mencapai Rp 16 triliun di tujuh bank. Gagal bayar ini disebabkan oleh buruknya kinerja investasi Jiwasraya. Kini, untuk menutup gagal bayar tersebut Jiwasraya meminta para pemegang polis bersedia memperpanjang premi (roll over), dengan kompensasi bunga dibayar di muka sebesar 7 persen per tahun, atau setara dengan 7,49 persen per tahun nett efektif.
PUTRI ADITYOWATI