TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan kepatuhan formal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018 sebesar 85 persen. Tahun lalu angka kepatuhan tersebut baru mencapai kisaran 71-72 persen.
Baca juga: Meski Hujan, Sri Mulyani Tetap Kampanye Pelaporan SPT Pajak
"Dengan adanya teknologi dan kemudahan, kami harap masyarakat juga enggak ada alasan untuk memenuhi kewajibannya," ujar dia dalam acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 3 Maret 2019. Pelaporan SPT Tahunan itu bisa dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2019.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak memang sudah menyiapkan fasilitas sehingga masyarakat akan sangat mudah melakukan pelaporan. Fasilitas itu antara lain sistem pelaporan pajak secara online melalui e-Filling dan pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri aliaa ATM, melalui e-Billing.
"Ini dua hal yang kami harap bisa memudahkan masyarakat, karena masyarakat sangat lekat dengan gadgetnya, karena itu pelaporan melalui e-Filling akan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien, tepat waktu, dan mengurangi beban-beban administrasi," ujar Sri Mulyani.
Di samping itu, pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. "Kami harap mereka akan mudah melakukan kewajibannya."
Selain itu, Sri Mulyani mengimbau masyarakat melapor SPT Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018 sedini mungkin. "Jangan sampai menunggu pada minggu terakhir, hari terakhir, bahkan jam terakhir," kata dia.
Tahun lalu, ujar Sri Mulyani, masih ada masyarakat yang melapor pada jam-jam terakhir pelaporan SPT Tahunan. Akibatnya, pelapor terkadang panik lantaran harus mengisi laporan itu sambil berkejaran dengan waktu.
"Itu menyebabkan suasana dari wajib pajak menjadi enggak nyaman," ujar Sri Mulyani. Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak terus mencoba memperbaiki pelayanan dan akan terus membuka layanan itu hingga jam terakhir pelaporan. Walau demikian, ia tetap mengimbau masyarakat untuk melapor sedini mungkin. "Bahkan Februari lalu kan sudah bisa."
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebut antusiasme masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terus membaik dari tahun ke tahun. Hingga Sabtu, 2 Maret 2019, ia mencatat sudah ada 3,2 juta SPT untuk tahun pajak 2018 yang disampaikan oleh masyarakat.
"Tumbuh 20,5 persen dari periode yang sama dari tahun lalu," ujar Robert. Selain itu, ia mengatakan 90 persen dari laporan yang masuk telah menggunakan sistem pelaporan elektronik alias E-Filling. Adapun pada tahun lalu, Ditjen Pajak menerima total 12,5 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Baca berita Sri Mulyani lainnya di Tempo.co