TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengintegrasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN dengan Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT Pajak.
Baca juga: Sri Mulyani Akui Kebijakan Populis Jokowi Benar
"Itu sangat mungkin sekali, LHKPN kan juga menyebutkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dari sisi pajak, NPWP dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga semakin terintegrasi, jadi pengintegrasian itu pasti bisa dilakukan," ujar dia dalam acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 3 Maret 2019.
Menurut Sri Mulyani, selama ini Kementerian Keuangan selalu bisa memenuhi keterangan-keterangan yang dibutuhkan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, keterangan yang diberikan tergantung dari permintaan lembaga antirasuah tersebut. "Selama ini by request karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau kalau ada kasus yang sedang dikembangkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pengintegrasian LHKPN dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. "Sehingga data SPT mengambil dari LHKPN, itu yang kami harapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat 1 Maret 2019.
Alexander menerangkan, SPT bersifat sangat rahasia dan tidak bisa diakses oleh setiap orang. Akibatnya, KPK tak bisa memberi klarifikasi dan konfirmasi kebenaran kepemilikan harta seseorang jika tak ada LHKPN.
Sedangkan di pembuatan LHKPN, KPK akan mendapatkan surat kuasa dari pejabat tersebut. "Berdasarkan itu, kalau misalnya ada laporan masyarakat terkait kepemilikan rekening seorang penyelenggara negara yang belum dilaporkan, kami bisa klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucap Alexander.
Adapun Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyarankan LKHPN dihapuskan. Ia menyatakan, harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam SPT pajak. "Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang aja, nggak perlu tanya lagi," kata dia.
Dia menyarankan satu basis data saja dan fokus diberikan kepada pajak dengan data yang benar. "Semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak."
Fadli Zon pun turut mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN ke KPK secara periodik per tahun. Dia juga mengatakan tak ada batas akhir pelaporan LHKPN. "Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukkan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukkan dulu di mana," ucapnya.
Baca berita Sri Mulyani lainnya di Tempo.co
ANDITA RAHMA